Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 28/03/2020 11:21 WIB

Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang waktu belajar di rumah pada masa darurat Covid-19.
 
Hal ini menindaklanjuti adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona dan Surat edaran bupati Bekasi 420/SE-25/Dinkes/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di kabupaten Bekasi.
 
Maka belajar di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang hingga tanggal 11 April 2020 bagi siswa PAUD, SD, dan SMP.
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, mengatakan, sudah dikeluarkan surat edaran bernomor 800/SE-31/disdik/2020 agar siswa diarahkan untuk belajar di rumah.
 
"Dengan adanya surat edaran ini, kami berharap kegiatan belajar bagi siswa diberlakukan di rumah dan pihak sekolah dapat memberikan pengajaran secara online," ucapnya.
 
Eka menyebut, dengan diliburkannya sekolah diharapkan penyebaran virus Corona bisa diminimalisasi, apalagi saat ini penyebarannya sangat masif sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1409 Kali
Berita Terkait

0 Comments