Jum'at, 27/03/2020 10:00 WIB
Wabah Corona, Kemenag Siapkan Dua Skema Penyelenggaraan Haji
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan dua skema penyelenggaraan haji 1441H/2020M.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan Pemerintah Indonesia mempersiapkan dua skenario, apabila haji tahun ini tetap diselenggarakan atau dibatalkan.
"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar Menag di Jakarta, Jumat (27/03).
Ia mengaku, sampai saat ini, persiapan layanan di Arab Saudi, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering terus berjalan. Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.
"Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka," tutur Menag.
Di dalam negeri, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga masih berproses. Sampai hari ini, tercatat sudah 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan. Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020.
"Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah," ujar Menag.
Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Kemenag sementara menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji secara konvensional yang melibatkan kerumunan massa.
Kemenag tengah memfinalkan beberapa skenario pelaksanaan manasik, antara lain: distribusi buku manasik ke jemaah agar bisa dijadikan bahan bacaan, memanfaatkan media televisi dan radio untuk proses pembelajaran, menggunakan sarana pembelajaran daring, atau edukasi dan sosialisasi melalui media sosial
"Skema ini sedang difinalkan. Semoga bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini. Skema pembekalan petugas haji yang melibatkan kerumunan juga ditiadakan, diganti dengan pembekalan daring," katanya.
Sebagai bentuk kepedulian atas situasi darurat nasional ini, lanjut Menag Fachrul, Kementerian Agama juga telah menawarkan penggunaan asrama haji di sejumlah kota besar sebagai tempat isolasi orang atau pasien dalam pengawasan Covid-19. Adapun proses pelaksanaannya akan dilakukan atas koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Pemda, dan pihak terkait lainnya.
"Aksi ini dimulai dari peminjaman Gedung Utama Asrama Haji Pondok Gede yang mulai awal minggu ini sudah digunakan RS Haji sebagai ruang perawatan pasien dengan status PDP Covid-19," kata Menag.
"Kami juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan sudah mengalokasikan anggaran sebesar 311M, ditambah dengan dana peduli ASN Kemenag yang pengumpulannya terus berjalan," sambungnya.
Menag kembali mengimbau para calon jemaah haji agar tetap mengikuti setiap tahapan haji, sembari terus sabar memantau perkembangan di Saudi.
"Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak, khususnya para calon jemaah haji," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments