Kamis, 26/03/2020 15:03 WIB
Corona, Rest Area Tol Dipasang Rambu-rambu Pembatas Jarak
JAKARTA, DAKTA.COM - Sebagai langkah meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 di rest area, PT Jasamarga Related Business (JMRB), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengelola rest area jalan tol, juga turut menerapkan metode physical distancing.
Metode tersebut diaplikasikan dengan membuat rambu-rambu pembatas dengan jarak tertentu di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi antrean atau kontak fisik yang berdekatan, di antaranya toilet, sarana ibadah, area kuliner, ATM, area retail, dan sebagainya.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari mengatakan, saat ini pemasangan rambu pembatas telah diterapkan di Rest Area Wilayah Jawa Barat yang meliputi Km 88A dan B Purbaleunyi, dan Km 207A Palikanci, serta Rest Area Wilayah Jawa Tengah yang meliputi ruas Batang-Semarang (Km 379A, Km 389B, Km 391A), ruas Solo-Ngawi (Km 519 A dan B, Km 538A dan B, serta Km 575A dan B).
"Kami menargetkan dalam minggu ini akan diterapkan di seluruh rest area milik JMRB," ujar Tita dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Lebih lanjut, Tita menegaskan, PT JMRB juga telah melayangkan imbauan melalui Surat Edaran kepada rest area mitra untuk membuat rambu-rambu pembatas "physical distancing" di rest area yang mereka kelola. Sebagai tindakan preventif terkait penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area.
Sebelumnya PT JMRB telah menempatkan sejumlah hand sanitizer di titik-titik tertentu, dan memasang poster serta spanduk imbauan terkait peningkatan kewaspaan terhadap penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, PT JMRB juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area yang dikelolanya, yang melibatkan tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) di daerah sekitar rest area. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
0 Comments