Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/03/2020 12:21 WIB

Wali Kota Bekasi Instruksikan Perkantoran Tutup Sementara Cegah Covid-19

Bang Pepen sapaan akrab Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Bang Pepen sapaan akrab Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
BEKASI, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengintruksikan agar seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan kerja dari rumah atau work from home (WFH) guna menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).
 
Ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, maka diminta untuk mengurangi kegiatan seperti jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional untuk sementara waktu.
 
"Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah atau work from home," kata Rahmat seperti dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan atau usaha dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19, Selasa (24/3).
 
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut di antaranya dari Surat Keputusan Presiden RI nomor 07 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
 
Lalu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha dala Rangka Pencegahan da. penanggulangan Covid-19.
 
Surat Edaran itu berlaku sembilan hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.
 
Informasi terkait penyebaran Covid-19 dapat dilihat melalui situs http://corona.bekasikota.go.id/
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 4359 Kali
Berita Terkait

0 Comments