Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/03/2020 10:12 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Dikecam Atas Pilwabup Inkonstitusional

Calon Wakil Bupati Bekasi Mochamad Dahim Arisi melayangkan surat protes ke DPRD
Calon Wakil Bupati Bekasi Mochamad Dahim Arisi melayangkan surat protes ke DPRD
CIKARANG, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menerima sejumlah kecaman atas Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dinilai inkonstitusional.
 
Salah satunya dari Calon Wakil Bupati Bekasi, Mochamad Dahim Arisi yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan DPP PAN dengan melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi.
 
"Hari ini saya melayangkan surat protes keras dan keberatan atas pembentukan panitia pemilihan wakil bupati Bekasi, surat keputusan penetapan calon wakil bupati, dan penetapan wakil bupati Bekasi terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi," kata Dahim di Gedung DPRD, Senin (23/3/2020).
 
Dahim mengatakan, protes yang dilakukannya menyusul namanya tidak dimasukkan dalam kandidat calon pada sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi meski telah mengantongi surat rekomendasi DPP partai pengusung pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
 
"Pada paripurna yang digelar DPRD pada Rabu (18/3) lalu hanya nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon padahal nama saya sudah direkomendasikan dua partai pengusung tapi kenapa tidak diakomodir dewan," ungkapnya.
 
Ia mengaku surat keberatan yang dialamatkan ke DPRD Kabupaten Bekasi itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung, dan Bupati Bekasi.
 
"Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan saya. Pertama, pembentukan Panlih yang bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang bertentangan PP Nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2," ucapnya.
 
Kemudian penetapan calon tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3.
 
Terakhir adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 132.32/920/OTDA dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 131/1536/Penkum tanggal 13 Maret 2020 yang meminta penundaan pemilihan Wakil Bupati.
 
"Oleh karena itu saya meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat protes yang saya layangkan karena saya melihat sejak awal pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah inkonstitusional," katanya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1871 Kali
Berita Terkait

0 Comments