Senin, 23/03/2020 09:36 WIB
Covid-19, MUI Imbau Umat Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat Fardhu
JAKARTA, DAKTA.COM - Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin terus bertambah, hal itu menyebabkan jumlah korban berguguran baik dari pasien hingga tenaga medis.
Oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna.
Selain itu, MUI juga meminta umat Islam agar melaksanakan Shalat Ghaib untuk korban Covid-19 yang wafat.
"Seiring dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 dan bertambahnya jumlah korban Covid-19, kami mengimbau umat Islam untuk melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yag wafat akibat Covid-19. Shalat Ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri," jelasnya dalam keterangannya yang diterima, Senin (23/3).
Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020, yaitu: "Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
"Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19," ujarnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
0 Comments