Ahad, 22/03/2020 11:08 WIB
Pemkab Bekasi Tutup Tempat Hiburan Cegah Covid-19
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran untuk menutup tempat hiburan malam (THM) karena dilarang dalam perda penyelenggaraan kepariwisataan dan mencegah penyebaran virus Corona. Jika masih ada THM yang masih bandel membuka, maka pihaknya akan menindak tegas hal tersebut
Penutup terhadap tempat hiburan malam (THM) itu memang karena tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 yang melarang keberadaan diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music.
Sementara untuk spa, area bermain anak, tempat wisata, dan balai pertemuan juga akan ditutup sementara mulai 20-31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat edaran bernomor 356.4/36-28/dispar/2020 itu menindaklanjuti Keppres RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan surat edaran Gubernur Nomor 400/27/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020, serta surat edaran Bupati Bekasi Nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan adanya surat edaran ini berdasarkan pertimbangan forum komunikasi pimpinan daerah yang menginginkan supaya penanganan virus corona lebih maksimal.
"Tempat wisata maupun tempat hiburan malam yang menjadi lokasi berbaurnya orang rentan menjadi wadah penyebaran penyakit. Melalui surat edaran ini, seluruh pengelola hiburan dan wisata agar bisa mematuhinya," katanya di Cikarang, Ahad (22/3).
Ketika disinggung, apa sanksinya jika pengelola tempat hiburan malam masih menjalankan usahanya, Eka menyebut wajib ditutup karena pelarangan tempat hiburan sudah diatur dalam Perda.
"Kami sudah menginstruksikan Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk dapat menyegel tempat hiburan jika masih membuka usahanya," tegasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp323 Miliar di Kuartal I 2025, Capai 19,6 Persen dari Target Tahunan
- Komitmen Dukung Kebijakan Bupati, PT BBWM Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Babelan
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
0 Comments