Kamis, 19/03/2020 15:52 WIB
PKS: Riza Patria Tak Penuhi Syarat Cawagub DKI
JAKARTA, DAKTA.COM - Juru Bicara PKS, Ahmad Fathul Bari menyatakan bahwa Riza Patria tidak memenuhi syarat calon wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, salah satu proses yang cukup penting adalah proses persyaratan administratif yang dibutuhkan. Dalam pasal 43 Peraturan DPRD DKI Jakarta No 1 Tahun 2020, DPRD memiliki kewajiban untuk melaksanakan verifikasi berkas calon Wakil Gubernur.
"Salah satu persyaratannya adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, yakni dalam Pasal 44 ayat (1) huruf q, lalu kemudian juga wajib dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf l yang berbunyi," katanya dalam keterangannya, Kamis (19/3).
Oleh karena itu, ia meminta DPRD DKI Jakarta untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan yang ada. Sebab, dalam kondisi ini, Riza Patria belum memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam berbagai peraturan terkait, sedangkan proses dan jadwal sudah disepakati bersama dan proses sudah berjalan.
"Jadi sekalipun Riza tidak memenuhi persyaratan sebagai Cawagub, proses harus terus berjalan, walaupun hanya dengan satu calon, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Pasal 45 huruf c," katnya dalam keterangannya, Kamis (19/3).
Ia juga menjelaskan peraturan itu juga berdasarkan pasal 240 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan tentang anggota DPR yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam pasal 239 ayat (1) huruf b diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Bahwa berdasarkan pasal 240 ayat (2) UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian dan ayat (30 menjelaskan tentang kewenangan Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Pasal 44 ayat (2) huruf l dan Undang - Undang No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 240 maka hanya Presiden yang mempunyai kewenangan untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR RI.
"Sedangkan hingga saat ini, Riza Patria belum menyampaikan berkas persyaratan tersebut," ujarnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments