Senin, 16/03/2020 10:44 WIB
Komisi I Minta Lembaga Penyiaran Hindari Program Libatkan Audiens
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid meminta seluruh radio dan televisi baik swasta maupun lembaga penyiaran publik agar menghentikan sementara seluruh program tayangan yang melibatkan banyak audiens, menyusul merebaknya virus corna atau Covid-19 di Indonesia.
Seperti program pencarian bakat bidang musik, program talkshow, tayangan tayangan hiburan yang melibatkan banyak penonton.
"Untuk mendukung hal tersebut kami meminta KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) membuat surat edaran kepada seluruh televisi agar tidak melibatkan penonton. Kami ingin seluruh TV di Indonesia menjalankan imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing seperti pembatasan pengumpulan massa, 14 hari semenjak tanggal 16 Maret 2020," jelas Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3).
Pihaknya juga meminta kepada seluruh TV dan radio untuk menayangkan kewajiban Iklan Layanan Masyarakat yang berisi pesan edukatif tentang pandemi Covid19.
Sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI, iklan layanan masyarakat mempunyai porsi minimal 10 persen jam tayang perhari.
"Kami meminta seluruh tv dan radio untuk membantu pemerintah menginformasikan kepada masyarakat mengenai upaya-upaya pencegahan Pandemi Covid19, termasuk imbauan untuk menjaga pergerakan, social distancing," jelasnya.
Ia menegaskan seluruh upaya negara dalam menangani virus corona tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh seluruh pihak, termasuk yang paling utama media massa baik televisi maupun radio.
Menurutnya, media memiliki tugas ganda, tidak hanya memberitakan apa yang terjadi tetapi juga mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap Covid-19. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
0 Comments