Opini /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 14/03/2020 13:27 WIB

Merenda Samawa di Tengah Badai

Ilsutrasi pasangan
Ilsutrasi pasangan
Oleh: Rizki Sahana, (Homeschool Offender, Pegiat Media, Pemerhati Persoalan Perempuan, Keluarga, dan Generasi)
 
Siapa yang tak menginginkan rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah? Rasanya tak ada pasangan yang tak mendambanya. Namun, di tengah kehidupan yang serba sempit hari ini, menggapai samawa bahkan seakan mengejar fatamorgana, sulit sekali.
 
Tren angka perceraian yang terus meningkat setiap tahunnya adalah kenyataan pahit yang tak bisa dibantah. Sepanjang 2019 saja, nyaris setengah juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri (detikcom, Jumat 28/2/2020). Itu baru angka perceraian yang tercatat, sementara yang masih dalam proses pengadilan, atau baru terdaftar di pengadilan, atau kasus perceraian yang terjadi di bawah tangan, belum masuk dalam hitungan. Jumlah sesungguhnya bisa jauh lebih besar.
 
Ini menunjukkan samawa yang digadang-gadang setiap pasangan saat melenggang ke pelaminan semata angan. Pada proses realnya, berbagai tantangan juga batu sandungan menghambat samawa tercipta. Justru perceraian yang menjelma nyata.
 
Kenyataan itu membuktikan bahwa struktur dan ketahanan keluarga di negeri muslim terbesar ini semakin rapuh. Ikatan keluarga tak lagi menggambarkan sebuah perjanjian yang teguh (mitsaqan ghaliza) dan sakral, melainkan seperti akad muamalah yang bisa dengan mudah dibatalkan. Kapan saja.
 
Padahal merujuk pada UU No. 10 Tahun 1992, ketahanan keluarga sendiri didefinisikan sebagai kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisik-material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri, dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin.
 
Definisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan keluarga meliputi banyak aspek. Mulai dari aspek kekuatan spiritualitas, aspek ketahanan psikologis dan mentalitas, aspek kemandirian ekonomi, serta aspek keharmonisan pola relasi antar anggota keluarga, terutama suami dan istri. Aspek-aspek itulah yang sejatinya akan mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin dalam sebuah keluarga.
 
Persoalannya, kondisi ideal ini menjadi sulit diwujudkan di tengah situasi hari ini yang luar biasa carut-marut. Penerapan sistem Kapitalisme yang sekular telah memunculkan berbagai krisis multidimensi yang mengganggu pola relasi antar anggota keluarga dan ujung-ujungnya mengguncang bangunan keluarga hingga rentan konflik dan berpotensi pada perpecahan.
 
Bahkan tak hanya struktur keluarga yang goyah, masyarakat pun ikut goyah. Karena antara keluarga dan masyarakat, satu sama lain saling mempengaruhi, bisa saling melemahkan bisa pula saling menguatkan.
 
Lantas apa yang harus dilakukan untuk memperkuat bangunan keluarga sehingga melahirkan masyarakat yang juga kuat, di tengah buruknya sistem Demokrasi Kapitalisme yang sekular?
 
Untuk mengcover problem ketahanan keluarga dan penguatan masyarakat, banyak upaya telah dilakukan. Namun sayang, solusinya masih parsial dan tak menyentuh akar persoalan. Pemberdayaan ekonomi perempuan, penyuluhan prapernikahan, penyuluhan-penyuluhan agama, dan lain-lain, nampak tak mampu menuntaskan persoalan.
 
Bahkan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga pun telah digagas karena kepedulian terhadap kondisi keluarga-keluarga Indonesia. Isinya, mencoba mengembalikan fungsi keluarga dengan mencoba memperbaiki dan menguatkan peran, fungsi dan pola relasi suami isteri, misalnya. Namun upaya ini pun ternyata memicu pro dan kontra. Yang tak sepakat, menilai bahwa RUU ini terlalu masuk ke ranah privat dan tak sesuai dengan prinsip kesetaraan gender yang selama ini diperjuangkan. Apalagi RUU ini dipandang terlalu kental dengan nuansa ajaran Islam sehingga dipandang tak sesuai dengan spirit kebhinekaan yang selama ini diagungkan.
 
Padahal sesungguhnya, hanya Islam yang mampu mewujudkan ketahanan keluarga, sekaligus mengukuhkan bangunan masyarakat hingga negara. Karena Islam memiliki seperangkat aturan yang meliputi seluruh bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial, pertahanan, keamanan) yang menjamin terwujudnya seluruh aspek yang dibutuhkan dalam mewujudkan keluarga dan masyarakat yang ideal.
 
Sistem Islam dengan penerapan syariah-Nya secara sempurna melahirkan konsep kepemimpinan yang sahih yang mampu menjadi pengurus sekaligus perisai bagi umat. Sehingga kebutuhan dan keselamatan seluruh keluarga yang merupakan bagian pembentuk masyarakat, terjamin paripurna.
 
Keluarga pun mendapat kedudukan penting dalam Islam. Selain sebagai tempat memenuhi naluri nau’ (melestarikan keturunan) dan sebagai tempat menebar rahmat, juga memiliki posisi politis dan strategis sebagai madrasah, tempat mencetak generasi cemerlang.
 
Dalam konteks seperti itulah maka Islam memberi aturan-aturan. Termasuk memberi tupoksi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan (suami-istri). Ayah sebagai nakhoda alias pemegang kendali kepemimpinan sekaligus pencari nafkah atau penjamin aspek finansial bagi keluarga. Sementara ibu sebagai guru atau madrasah ula bagi anak-anaknya, sekaligus sebagai manajer rumah tangga suaminya. Bukan dalam rangka diskriminasi terhadap laki-laki dan perempuan, tapi dalam rangka mewujudkan harmoni sesuai fitrah dan tujuan penciptaan keduanya.
 
Jika aturan-aturan Islam di ranah individu, keluarga, masyarakat, juga negara ini dilaksanakan, maka ketahanan keluarga bukan lagi angan namun menjadi nyata. Sakinah mawaddah wa rahmah niscaya terwujud secara sempurna. Keberkahan dan kesejahteraan pun akan meliputi seluruh negeri tanpa kecuali. Wallahu a'lam.[]
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Opini Rizki Sahana
- Dilihat 2024 Kali
Berita Terkait

0 Comments