Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/03/2020 11:24 WIB

Masker Ilegal Tidak Bisa Dijual Kembali

Operasi pasar terkait lonjakan harga masker oleh PD Pasar Jaya, Kamis (5/3)
Operasi pasar terkait lonjakan harga masker oleh PD Pasar Jaya, Kamis (5/3)
JAKARTA, DAKTA.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa masker ilegal tidak bisa diperjualbelikan kembali untuk mengisi kekosongan stok. 
 
Yusri menjelaskan bahwa masker ilegal yang telah mereka sita sama sekali tidak memenuhi standar sehingga tidak mempunyai manfaat sama sekali. 
 
"Masker ilegal tidak bisa (dijual), itu memang dibuat bentuknya hanya seperti masker, tetapi tidak ada sama sekali standarnya. Masker itu kan harus ada lapisan untuk menyaring virus, ini tidak ada," jelas Yusri di Jakarta, Jumat (6/3). 
 
Yusri mengemukakan, masker ilegal ini memang dibuat hanya untuk memanfaatkan momentum ketika terjadi kepanikan masyarakat karena stok yang kosong di tengah wabah virus corona. 
 
"Enggak mungkin kita serahkan kepada masyarakat, sekarang kalau kita lihat maskernya itu bisanya dipakai untuk menahan debu saja tapi tidak untuk menahan virus, manfaatnya tidak ada," imbuhnya. 
 
Aparat kepolisian setidaknya sudah mengungkap sebanyak 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (antiseptik) di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.
 
Hal ini terkait dengan adanya wabah virus corona yang terjadi di Indonesia sejak hari Senin (2/3) lalu, sehingga masyarakat mencari masker dalam rangka mencegah penularan virus tersebut. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1620 Kali
Berita Terkait

0 Comments