Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/03/2020 11:10 WIB

Pelayanan Perizinan Keramaian Ditutup Sementara Cegah Corona

Ilustrasi, masyarakat menggunakan masker. (Foto: Courtesy Fox New)
Ilustrasi, masyarakat menggunakan masker. (Foto: Courtesy Fox New)
JAKARTA, DAKTA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menyatakan, pelayanan perizinan untuk sejumlah agenda berpotensi menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
 
Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.
 
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/3).
 
Kegiatan yang dimaksud, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya.
 
Kemudian, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.
 
Selanjutnya, izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.
 
"Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," ujarnya.
 
Instruksi Dinas PTSP ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta. **

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1981 Kali
Berita Terkait

0 Comments