Ahad, 01/03/2020 08:32 WIB
Freeport Bayar Pajak Air Permukaan Sebesar Rp1,4 triliun
JAYAPURA, DAKTA.COM - Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran, pertama 50 persen sebesar Rp700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun 15 juta dolar Amerika atau setara Rp160 miliar pada Oktober 2019.
Untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan Frerport sesuai dengan kesepakatan akan dilakukan pada 2021 sebesar Rp700 miliar ditambah 15 juta dolar Amerika per tahun atau setara sekitar Rp160 miliar lebih sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.
"Khusus untuk tahun 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar 15 juta dolar Amerika per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua," ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama dihubungi dari Jayapura, Ahad (1/3).
Pembayaran pajak air permukaan Freeport, telah dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura.
Riza menyebut, adanya komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban pajak air permukaan patut diberikan apresiasi karena ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealiasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.
Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza Pratama, hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah dapat diselesaikan dengan baik oemerintah dengan perusahaan Freeport.
Menyinggung pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza Pratama, tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041.
Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.
Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp.10/m3.
Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120/m3. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Menaker Dorong Organisasi HRD Berkontribusi Tingkatkan Keterampilan Pekerja
- Sambut Libur Sekolah, Pasar Senggol Hadir Kembali di SMB
- Revitalisasi Kalimalang Menuju Wisata Air, Kemenpar Soroti Potensi dan Tantangan
- PHK Sepihak, Massa Buruh Gelar Demo di Gudang Distribusi Coklat di Narogong Bekasi
- PT Naffar Perdana Wisata Sukses Gelar RUPS 2025, Resmi Luncurkan KOPASHUS & DIGI OPZ sebagai Strategi Besar
- WOM Finance Resmikan Kantor Baru Cabang Bekasi 1 di Summarecon
- Investasi Bekasi Tumbuh Pesat, LPCK Luncurkan Hunian dan Komersial Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis
- Progres Pembangunan, PT Summarecon Agung Tbk. Seremoni Penutupan Atap SMB Tahap II
- Sambut Idul Fitri, Danamon Menyediakan Solusi Keuangan untuk Mendukung Kemudahan Transaksi Nasabah
- Program Belanja Untung Berlangsung di Summarecon Mall Bekasi, Afgan Bakal Guncang Pengunjung 21 Maret
- KOSPE Bersama Gerakan Semua Bisa Umroh, Gelar Soft Launching Program Simpanan Haji Khusus
- Mengenal Dogecoin dan Pergerakan Harganya
- LPCK Perluas Pilihan Produk RumahTapak Baru Guna Menjawab Kebutuhan Generasi Muda
- Investasi Kabupaten Bekasi Meningkat, Penjualan Properti Residensial dan Ruko LPCK Bertumbuh
- Tidak Impor Pangan Tahun 2025, Mungkinkah?
0 Comments