Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/03/2015 16:59 WIB

Janin Dalam Kandungan Sudah Bisa Jadi Peserta BPJS

(Ilustrasi) Janin Dalam Kandungan
(Ilustrasi) Janin Dalam Kandungan
JAKARTA_DAKTACOM: BPJS Kesehatan mendorong ibu hamil mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk memperoleh perlindungan sejak dini.
 
"Ini dilakukan mengingat janin yang ada di dalam kandungan berisiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus saat lahir," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di sela-sela penandatanganan Kesepakatan Bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
 
Fachmi menyebut bayi dalam kandungan harus memiliki proteksi karena kemungkinan bayi lahir ada masalah dan perlu pendampingan pembiyaan.
"Untuk itu, sejak bulan November kami sudah sosialisasi sejak kandungan didaftarkan bayinya," katanya.
Fahcmi menyebut janin yang bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah bayi yang keberadaan terditeksi adanya denyut jantung.
 
"Secara medis janin itu bisa dibuktikan keberadaan detak jantung dengan pemeriksaan petugas medis dan melampirkan surat keterangan dokter," katanya.
 
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan besaran nominal iuran, untuk kelas 1 : Rp 59.500/jiwa/bulan, kelas 2 : Rp 42.500/jiwa/bulan dan klas 3 : Rp 25.500/jiwa/bulan.
 
Program kesehatan untuk janin hanya berlaku bagi calon anak pertama hingga ketiga.
 
Editor: Ayu Yunita
Editor :
Sumber : Tribunnews
- Dilihat 3863 Kali
Berita Terkait

0 Comments