Jum'at, 28/02/2020 14:00 WIB
Kejari Bekasi Masih Dalami Dugaan Korupsi di SMPN 3 Karangbahagia
BEKASI, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia.
Pembangunan sekolah yang dikerjakan oleh PT Ratu Anggun Pribumi senilai Rp13,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diduga dikerjakan asal jadi.
Hal ini terlihat dari kurangnya kualitas bahan bangunan untuk membangun unit sekolah baru di SMPN 3 Karangbahagia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengatakan berdasarkan pantauan di lapangan, memang kondisinya cukup memprihatinkan.
"Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi serta konsultan proyek," ungkapnya.
Mahayu menambahkan terkait dengan bangunan itu, saat ini pemerintah daerah mesti melakukan perbaikan agar bangunan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap pelaksana kegiatan pembangunan sekolah tersebut dan pihak-pihak lainnya dalam kasus tersebut. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments