Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/02/2020 14:00 WIB

Kejari Bekasi Masih Dalami Dugaan Korupsi di SMPN 3 Karangbahagia

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
BEKASI, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia.
 
Pembangunan sekolah yang dikerjakan oleh PT Ratu Anggun Pribumi senilai Rp13,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diduga dikerjakan asal jadi.
 
Hal ini terlihat dari kurangnya kualitas bahan bangunan untuk membangun unit sekolah baru di SMPN 3 Karangbahagia.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengatakan berdasarkan pantauan di lapangan, memang kondisinya cukup memprihatinkan.
 
"Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi serta konsultan proyek," ungkapnya.
 
Mahayu menambahkan terkait dengan bangunan itu, saat ini pemerintah daerah mesti melakukan perbaikan agar bangunan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya. 
 
Pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap pelaksana kegiatan pembangunan sekolah tersebut dan pihak-pihak lainnya dalam kasus tersebut. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1103 Kali
Berita Terkait

0 Comments