Kamis, 27/02/2020 16:37 WIB
Tanam Pohon Ganja dalam Pot, Dua Pria Bekasi Diringkus Polisi
BEKASI, DAKTA.COM - Dua orang lelaki diamankan polisi karena kedapatan menanam ganja. Ganja tersebut ditanam pada pot di dalam kamar kos tersangka. Mendapat informasi tersebut, polisi segera meringkus kedua tersangka di kosan Oppung Kampung Rawa Semut, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu (26/02).
"Pada saat ditangkap, polisi mendapatkan ganja di dalam pot, ia mananam mulai bukan oktober 2019," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo kepada media, Kamis (27/2).
Kedua tersangka berinisial JS (32) dan EJ (29) mengaku ganja yang ditanamnya hanya untuk konsumsi sendiri. Pohon ganja dengan tinggi 80 cm dibeli tersangka dari seseorang di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
"Didalam daun ganja ia beli tersebut ada bijinya, lalu ditanam tersangka di dalam pot dan ternyata tumbuh, sehingga tersangka, setiap akan memakai ia memetik bersama temannya," tambahnya.
Dua batang pohon ganja di dalam pot plastik yang telah dipetik daunnya dalam kondisi basah disita polisi sebagai barang bukti.
"Menurut keterangan, tersangka sudah empat kali memetik dan mamakai tanaman ganja tersebut," imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments