Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/02/2020 15:45 WIB

Publik Jangan Resisten Atas RUU Ketahanan Keluarga

Asrul Sani
Asrul Sani
JAKARTA, DAKTA.COM - Sekjen PPP Arsul Sani menilai publik tidak perlu resisten terhadap RUU Ketahanan Keluarga karena baru sebatas usulan. 
 
"Dalam setiap pembahasan Undang-undang, kami selalu memberikan ruang kepada kelompok masyarakat yang ingin memberikan pandangannya," papar Arsul di Jakarta, Kamis (27/2). 
 
Arsul menyampaikan, apa yang tertulis di dalam usulan RUU, belum tentu sama dengan apa yang akan disahkan karena adanya proses pembahasan, ruang diskusi, dan rapat dengar pendapat bersama seluruh elemen masyarakat. 
 
"Oleh karena itu, sebaiknya tidak perlu resisten terhadap RUU ini, karena ke depannya pasti akan melalui proses pembahasan," imbuhnya. 
 
RUU Ketahanan Keluarga yang diajukan oleh DPR menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Hal itu karena rancangan undang-undang tersebut terdapat sejumlah regulasi yang dinilai banyak mengatur ranah privat seseorang dalam hubungan berkeluarga.
 
Salah satunya poin yang mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan. Salah satu poin yang sangat disoroti dalam RUU tersebut adalah pembagian kerja antara suami dan istri yang hendak diatur oleh negara. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 25. 
 
Pasal tersebut mendesak suami sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab lebih dan istri untuk mengatur rumah tangga. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 635 Kali
Berita Terkait

0 Comments