Kamis, 27/02/2020 14:15 WIB
DPR Sahkan Raka Sandi Pengganti Wahyu Setiawan
JAKARTA, DAKTA.COM - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU RI pengganti Wahyu Setiawan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia yang memaparkan laporannya bahwa mereka sudah melakukan sejumlah rapat dalam rangka menindaklanjuti keputusan sidang DKPP terkait pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI akibat tersangkut kasus suap PAW.
"Berdasarkan aturan, maka pengganti dari Wahyu Setiawan adalah nama yang ada di urutan selanjutnya ketika proses fit and proper test Calon Komisioner KPU RI lalu, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," ujar Doli, Kamis (27/2).
Atas hal tersebut, rapat paripurna DPR RI mengesahkan dirinya sebagai Komisioner KPU RI pengganti antar waktu dari Wahyu Setiawan.
Seperti diketahui bahwa Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari KPU setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments