Senin, 24/02/2020 09:57 WIB
Sejumlah Anggota Grup WhatsApp Dilaporkan atas Penistaan Agama
BEKASI, DAKTA.COM - Ramses Katago sebagai melaporkan kasus penistaan agama secara online, yang dilakukan oleh sejumlah anggota grup Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Narogong (GMAHK) di WhatsApp.
Terlapor mulai diperiksa oleh penyidik dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polrestro Bekasi Kota dan diberi pertanyaan oleh Penyidik sebanyak 30 pertanyaan hingga dua jam lebih.
Menurut Azis Iswanto selaku Kuasa Hukum Ramses Katogo selaku pelapor mengatakan, kliennya diperiksa selama 2 jam lebih guna dimintai keterangan terkait laporannya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Penyidik Polrestro setempat, kata Azis, menanyakan 30 pertanyaan seputar dugaan penistaan agama (Sara) yang dilakukan para terlapor.
"Ya ada sekitar 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada klien saya. Tentu mulai dari admin grup hingga kronologis dugaan penistaan agama," katanya, Senin (24/2).
Adapun dugaan penistaan agama tersebut, kata Azis, terjadi dalam grup WhatsApp Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Narogong (GMAHK), Kota Bekasi.
Dalam percakapan di grup tersebut, sejumlah anggota ada yang mengatakan Lagi Baca Asin pak, lagi baca ayat nasi bungkus dan pisang goreng, ketik JS yang merupakan anggota di grup WhatsApp GMAHK.
Kemudian NP anggota grup itu, juga mengatakan, lagi baca Ayat-ayat kursi apa meja ito, ketiknya.
Dalam percakapan di grup itu kata Azis, ada isi dari komentar anggota grup tersebut dengan sengaja menulis bahasa dan kata-kata yang mengandung unsur dugaan penistaan agama.
Azis mengatakan, para terlapor diantaranya, DS, NP, JS, KDR, dan kawan-kawan lainnya yang tidak lain merupakan jemaat dari Gereja tersebut. Sedangkan untuk anggota grup WhatsApp GMAHK sebanyak 68 anggota di antaranya melakukan tindakan tersebut.
"Dari 68 anggota ada sejumlah anggota yang kita laporkan dan tidak saja jemaat, dari laporannya terlampir juga seorang Pendeta," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang jemaat GMAHK melaporkan seorang Pendeta dan sejumlah jemaat lain yang tergabung dalam grup WA ke Polda Metro Jaya. Akan tetapi dari Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena lokasi kejadian ada di Kota Bekasi. Sehingga untuk kasus tersebut akan di proses oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam laporannya dengan Nomor: LP/7776/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 29 Nopember 2019 itu, Ramses Kartago (54), warga Jalan Lumbu Timur IB No. 71-72, RT 2/31, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menyebutkan, dugaan penistaan agama itu dilakukan pada tanggal 26 September 2019 melalui grup WhatsApp.
Azis mengaku, sebelum melaporkan tindakan dugaan penistaan agama tersebut, kliennya sudah berusaha mengingatkan serta menegur para terlapor.
Namun, para terlapor kata Azis, justru tidak menggubris dengan terus menuliskan kata-kata berunsur dugaan penistaan terhadap agama lain.
"Ya mereka (terlapor) malah terus melanjutkan tulisan berunsur dugaan penistaan agama. Klien saya sudah mengatakan agar hentikan, agar jemari untuk menulis yang baik," ujarnya.
Para terlapor sendiri, melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau 156 A KUHP.
"Kita harap pihak kepolisan cepat bertindak dan memanggil para terlapor untuk di mintai pertanggungjawabannya. Karena bukti sudah kita lampirkan," ungkapnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments