Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/02/2020 09:57 WIB

Sejumlah Anggota Grup WhatsApp Dilaporkan atas Penistaan Agama

Kuasa Hukum pelapor Azis Iswanto menunjukkan bukti chat yang diduga berunsur penistaan agama
Kuasa Hukum pelapor Azis Iswanto menunjukkan bukti chat yang diduga berunsur penistaan agama
BEKASI, DAKTA.COM - Ramses Katago sebagai melaporkan kasus penistaan agama secara online, yang dilakukan oleh sejumlah anggota grup Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Narogong (GMAHK) di WhatsApp.
 
Terlapor mulai diperiksa oleh penyidik dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polrestro Bekasi Kota dan diberi pertanyaan oleh Penyidik sebanyak 30 pertanyaan hingga dua jam lebih.
 
Menurut Azis Iswanto selaku Kuasa Hukum Ramses Katogo selaku pelapor mengatakan, kliennya diperiksa selama 2 jam lebih guna dimintai keterangan terkait laporannya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
 
Penyidik Polrestro setempat, kata Azis, menanyakan 30 pertanyaan seputar dugaan penistaan agama (Sara) yang dilakukan para terlapor.
 
"Ya ada sekitar 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada klien saya. Tentu mulai dari admin grup hingga kronologis dugaan penistaan agama," katanya, Senin (24/2).
 
Adapun dugaan penistaan agama tersebut, kata Azis, terjadi dalam grup WhatsApp Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Narogong (GMAHK), Kota Bekasi.
 
Dalam percakapan di grup tersebut, sejumlah anggota ada yang mengatakan Lagi Baca Asin pak, lagi baca ayat nasi bungkus dan pisang goreng, ketik JS yang merupakan anggota di grup WhatsApp GMAHK.
 
Kemudian NP anggota grup itu, juga mengatakan, lagi baca Ayat-ayat kursi apa meja ito, ketiknya.
 
Dalam percakapan di grup itu kata Azis, ada isi dari komentar anggota grup tersebut dengan sengaja menulis bahasa dan kata-kata yang mengandung unsur dugaan penistaan agama.
 
Azis mengatakan, para terlapor diantaranya, DS, NP, JS, KDR, dan kawan-kawan lainnya yang tidak lain merupakan jemaat dari Gereja tersebut. Sedangkan untuk anggota grup WhatsApp GMAHK sebanyak 68 anggota di antaranya melakukan tindakan tersebut.
 
"Dari 68 anggota ada sejumlah anggota yang kita laporkan dan tidak saja jemaat, dari laporannya terlampir juga seorang Pendeta," tuturnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, seorang jemaat GMAHK melaporkan seorang Pendeta dan sejumlah jemaat lain yang tergabung dalam grup WA ke Polda Metro Jaya. Akan tetapi dari Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena lokasi kejadian ada di Kota Bekasi. Sehingga untuk kasus tersebut akan di proses oleh Polres Metro Bekasi Kota.
 
Dalam laporannya dengan Nomor: LP/7776/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 29 Nopember 2019 itu, Ramses Kartago (54), warga Jalan Lumbu Timur IB No. 71-72, RT 2/31, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menyebutkan, dugaan penistaan agama itu dilakukan pada tanggal 26 September 2019 melalui grup WhatsApp.
 
Azis mengaku, sebelum melaporkan tindakan dugaan penistaan agama tersebut, kliennya sudah berusaha mengingatkan serta menegur para terlapor.
 
Namun, para terlapor kata Azis, justru tidak menggubris dengan terus menuliskan kata-kata berunsur dugaan penistaan terhadap agama lain.
 
"Ya mereka (terlapor) malah terus melanjutkan tulisan berunsur dugaan penistaan agama. Klien saya sudah mengatakan agar hentikan, agar jemari untuk menulis yang baik," ujarnya.
 
Para terlapor sendiri, melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau 156 A KUHP.
 
"Kita harap pihak kepolisan cepat bertindak dan memanggil para terlapor untuk di mintai pertanggungjawabannya. Karena bukti sudah kita lampirkan," ungkapnya.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1657 Kali
Berita Terkait

0 Comments