Jum'at, 21/02/2020 14:02 WIB
Kemendikbud Diminta Permudah Syarat NUPTK
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mempermudah persyaratan bagi guru honorer dalam mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Kalau memang niat bantu honorer mendapatkan haknya jangan setengah-setengah, harus penuh,” ujar Fikri dalam keterangannya kepada Dakta, Jumat (21/2).
Politisi PKS ini menyinggung soal kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim yang membolehkan 50% dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar upah tenaga honorer.
“Ini sudah diapresiasi banyak pihak, tapi sekaligus diprotes sama honorer juga,” kata dia.
Penyebabnya, lanjut Fikri, persyaratan bagi tenaga honorer yang berhak menerima upah dari alokasi dana BOS itu, antara lain harus memiliki NUPTK.
“Padahal jumlah GTK yang belum punya NUPTK, terlebih honorer masih sangat banyak,” imbuh dia.
Menurut data Ditjen GTK Kemendikbud, dari total jumlah guru dan tenaga kependidikan (GTK) di seluruh Indonesia sebanyak 3,357, 935 orang, ada sejumlah 701,840 orang (atau 21% nya) belum memiliki NUPTK. “Jangan-jangan 21% itu malah honorer semua,” ucap dia.
Walaupun demikian, Fikri menilai nomor registrasi bagi guru dan tenaga kependidikan diakui cukup penting untuk kemudahan pendataan juga.
“Sehingga, mempermudah alokasi anggaran dan kebijakan lain yang terkait guru dan tenaga kependidikan,” imbuhnya.
Selain itu, ia mendapatkan masukan dari kalangan honorer terkait syarat memperoleh NUPTK yang harus mendapatkan SK dari kepala dinas pendidikan daerah, dinilai terlalu berbelit.
“Kalaupun ada syarat SK ini, pusat seharusnya lebih koordinatif dengan dinas daerah dalam hal penerbitan SK bagi honorer,” tegas Fikri. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
0 Comments