Kamis, 20/02/2020 11:16 WIB
Golkar Siap Terima Masukan Dewan Pers Soal Omnibus Law
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyebut Fraksi Partai Golkar di DPR RI terbuka untuk menerima masukan dari Dewan Pers ataupun asosiasi lembaga pers yang merasa keberatan dengan rencana pemerintah yang akan memperbaiki khususnya dua pasal dalam perubahan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurutnya, pihaknya tidak melihat adanya pembatasan pers di dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, tetapi justru adanya penguatan, khususnya pada rencana revisi pasal 18 ayat 1, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa setiap setiap orang yang menghalang-halangi kemerdekaan pers akan dikenakan sanksi, dengan jumlah yang lebih besar daripada sebelumnya.
"Meskipun demikian, Dewan Pers ataupun asosiasi lembaga pers jika ada yang merasa keberatan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, silahkan menyampaikannya untuk duduk bersama membahas RUU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2).
Ia menyebut, tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat membatasi kebebasan pers.
Sebab, lanjutnya, dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, sesungguhnya disebutkan pemerintah dapat mengeluarkan PP hanya dalam mengatur besaran denda dan bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran khusus yang ada di pasal 18 ayat 3 UU Pers, yang merujuk pasal 9, yaitu pers harus berbadan hukum di Indonesia.
"Bagi Partai Golkar semangat ini justru penguatan terhadap pers di dalam negeri," ujar Meutya.
Selain itu, poin pasal 18 ayat 3 UU Pers pada RUU Cipta Kerja Omnibus Law justru mengalihkan pelanggaran oleh perusahaan pers dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif, Partai Golkar berpandangan, hal itu justru lebih melindungi perusahaan pers sekaligus bentuk keberpihakan terhadap pers.
"Kami meminta Dewan Pers serta asosiasi lembaga pers dapat lebih bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. Kami meyakini pers harus ditinggikan perannya sebagai pilar demokrasi. Tapi, pers tidak boleh anti kritik dan perbaikan," pungkasnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Seperti Bangli, Reklame Bodong di Kota Bekasi Pekan Depan Akan di Bongkar
- Dipastikan Alfamidi Setra Pulen Berkualitas
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
0 Comments