Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/02/2020 14:46 WIB

Izin Mempekerjakan TKA di Kabupaten Bekasi Diindikasi Bocor

Ilustrasi tenaga kerja asing
Ilustrasi tenaga kerja asing
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi mengindikasikan pendapatan daerah dari sektor Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) terjadi kebocoran.
 
Hal ini menyusul data jumlah tenaga kerja asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi belum diperbaharui. 
 
Saat ini jumlah data tenaga kerja asing yang tercatat di Disnaker Kabupaten Bekasi ada sebanyak 2.016 orang. Mereka berasal dari banyak negara diantaranya Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan beberapa negara lainnya.
 
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan jika data itu masih yang lama tentunya harus diperbaharui. Krena jika tidak bisa diindikasi ada kebocoran IMTA, karena setiap warga negara asing harus menyetor pajak sebesar 120 US dollar ke pemerintah daerah.
 
"Jika datanya saja tidak valid tentunya banyak tenaga kerja asing yang tidak membayar pajaknya," ujarnya di Cikarang, Rabu (19/2). 
 
Oleh karena itu, ia meminta agar Disnaker Kabupaten Bekasi menyosialisasikan supaya perusahaan mengarahkan pekerja asingnya untuk membayar IMTA.
 
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi juga menduga terdapat tenaga kerja asing tidak berizin, salah satunya di mega proyek Meikarta.
 
Namun hal itu dibantah oleh Lippo Group, yang menyebut hanya terdapat 8 orang tenaga kerja asing, sementara perusahaan pelaksana Meikarta, yakni China Construction ada sebanyak 86 pekerja asing. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1531 Kali
Berita Terkait

0 Comments