Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 16/02/2020 10:58 WIB

Proses Jelang Pilkades di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan berlangsung di 16 desa tahun 2020 tepatnya pada tanggal 19 April mendatang.
 
Saat ini tahapannya, masing-masing desa sudah melakukan pembentukan panitia pemilihan.
 
Setelah membentuk panitia, mereka membuka pendaftaran bakal calon kepala desa.
 
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Enop Chan mengatakan segala bentuk proses pemilihan dilakukan oleh panitia pilkades, pihaknya melakukan pemantauan dan pendampingan.
 
Sementara untuk calon dibatasi hanya 5 orang, jika lebih dari 5 orang maka akan dilakukan seleksi, yang melibatkan tim independen dari unsur akademis.
 
"Pembatasan calon itu dilakukan memang sesuai aturan pilkades," uujarnya di Cikarang, Ahad (16/2).
 
Enop menambahkan, panitia Pilkades serentak di 16 desa yang berlangsung di Kabupaten Bekasi dilarang memungut biaya apapun dari para calon kepala desa.
 
"Karena pungutan dari para bakal calon kepala desa tidak diatur di dalam undang-undang maupun peraturan lainnya. Apalagi, pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp5,5 miliar untuk pelaksanaan pilkades," jelasnya.
 
Anggaran itu dibagi ke 16 desa dengan alokasi sebesar Rp25 ribu per pemilih di masing-masing desa. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1414 Kali
Berita Terkait

0 Comments