Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/02/2020 13:54 WIB

Kekerasan di SMAN 12 Bekasi, Ombudsman Minta Tindak Tegas Pelaku

Gedung SMAN 12 Kota Bekasi
Gedung SMAN 12 Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat dan Polres Metro Bekasi Kota untuk menindak tegas pelaku tindak kekerasan yang terjadi di SMAN 12 Kota Bekasi.
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menyampaikan pihaknya ingin memastikan bahwa pengawas internal Disdik Jabar melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait tindakan yang telah dilakukan pelaku dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
 
"Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).
 
Selain itu, Ombudsman juga akan memantau penanganan kasus tersebut dari aspek pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak. 
 
Undang-Undang ini secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 
 
Bagi yang melanggarnya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
 
“Kami akan bertemu dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan pemeriksaan kasus tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku di SMAN 12 Kota Bekasi ini,” ujarnya.
 
Menurutnya, tindak kekerasan kepada anak tersebut bukan delik aduan, jadi ada atau tidak ada pelaporan, Polres Metro Bekasi Kota harus memproses pelaku secara hukum, sesuai dengan Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014."
 
Ombudsman Jakarta Raya akan memastikan penanganan kasus tindak kekerasan ini akan lebih diutamakan oleh pihak kepolisian daripada upaya untuk mencari pengunggah video tindak kekerasan tersebut kepada publik. 
 
Selain kedua instansi tersebut, Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat selaku penanggung jawab tata kelola Sekolah Menengah Atas di Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi terkait upaya mereka untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1855 Kali
Berita Terkait

0 Comments