Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/02/2020 08:32 WIB

UMSK Kota Bekasi Belum Ketok Palu

Ilustrasi upah
Ilustrasi upah

BEKASI, DAKTA.COM - Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota. Sementara di Kota Bekasi UMSK belum di sepakati. Hal ini terjadi karena belum adanya Asosiasi Sektor di dalam perusahaan yang ada di wilayah Kota Bekasi.

 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan bahwa kesepakatan UMSK sangat alot dan Pemkot Bekasi hanya memfasilitasi antara para buruh dan pengusaha.
 
"Tuntutannya naik 8,03 atau naik 15 persen. Sementara pihak pengusaha belum sepakat. Ditambah lagi kondisi saat ini sudah ada perusahaan yang gulung tikar dan karyawannya ada 700 orang. Memang bukan karena UMSK yang tinggi tapi berbagai faktor lain," ungkap Ika, Selasa (12/2).
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti 
 
Dia menyebut di Kota Bekasi ada sekitar 4.000 lebih perusahaan dan yang sudah di data jumlahnya mencapai 1.500 perusahaan. Dari jumlah tersebut terbagi tiga jenis perusahaan dari yang kecil, sedang, dan besar.
 
"Yang besar semua sudah terdata, kalau yang sedang dan kecil masih dalam tahap pelaporan ke Dinas," katanya.
 
Ika berharap, agar nantinya kesepakatan UMSK tidak memberatkan pengusaha dan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh yang ada di wilayah Kota Bekasi. Pihaknya berjanji akan memfasilitasi perundingan besaran UMSK.
 
"Saya akan fasilitasi antara para pengusaha dan buruh," ujarnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1804 Kali
Berita Terkait

0 Comments