Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/02/2020 16:04 WIB

Polisi Tangkap Pria yang Viralkan Video Berhubungan Intim dengan Siswi SMA

Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan
CIKARANG, DAKTA.COM - Polsek Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi menangkap seorang pria yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan menyebarkan video rekamannya ke khalayak ramai.
 
Pelaku yang ditangkap itu bernama Tedi Yulianto (18) warga Banjarharyo Kabupaten Brebes. Ia menyetubuhi seorang siswi SMA di Kabupaten Bekasi. Pelaku mengenal korban lewat media sosial.
 
Kapolsek Cikarang Selatan, AKBP Dona Harefa mengatakan pada awalnya korban dan tersangka berkenalan melalui Facebook dan akhirnya memberikan nomor handphone.
 
Setelah berkenalan, pelaku bertemu dengan korban di rumah rekan korban. Korban diajak pelaku untuk pergi ke kontrakannya di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/12) lalu
 
"Saat hanya ada korban dan pelaku seorang. Pelaku langsung menyatakan cinta kepada korban. Pelaku yang merupakan pengangguran itu berkilah rasa cinta harus dibuktikan dengan berhubungan badan," ucapnya.
 
Aksi persetubuhan itu pun terjadi. Pada keesokan harinya (19/12), pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan merekamnya melalui hp milik pelaku dan menyebarkannya ke teman-temannya.
 
"Seiring berjalannya waktu, kabar pemerkosaan itu tersebar ke rekan-rekan korban. Lantas, korban mengadu kepada bapak kandungnya kemudian diteruskan untuk membuat laporan polisi," ungkapnya.
 
Polisi menangkap pelaku di kontrakanya pada Selasa (4/2). Dari hasil interograsi tersangka mengakui perbuatan tersebut yang dilakukan kepada korban.
 
Dona menambahkan, barang bukti yang diamankan satu buah ponsel, satu unit sepeda motor, dan satu buah celana training milik korban. Pelaku dijerat Pasal 81 junto 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1797 Kali
Berita Terkait

0 Comments