Oase Iman /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 07/02/2020 09:28 WIB

KDRT dalam Perspektif Islam

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga
BEKASI, DAKTA.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali masih terjadi di tengah masyarakat. 
 
KDRT sendiri merupakan suatu tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan.
 
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LKBH-ICMI) Bekasi, Abdul Chalim Soebri menuturkan permasalahan KDRT sering muncul karena adanya ketersinggungan seseorang yang tidak bisa direm atau dipertahankan. 
 
Akibatnya, ia tidak bisa menahan emosionalnya sehingga melampiaskan dalam bentuk kekerasan.
 
Selain itu, faktor pendidikan juga mempengaruhi KDRT karena mereka menganggap hal tersebut biasa dilakukan dalam rumah tangga. Padahal dalam Islam, melarang keras adanya kekerasan kepada istri dan anak baik fisik maupun secara perkataan.
 
"Islam mengajarkan dalam mendidik istri perlakukan dengan baik kalaupun sudah tidak suka maka perlakukan dengan baik kemudian bersabar. Kalau dirasa sudah tidak bisa mendidiknya maka pulangkan kepada orangtuanya atau lepaskan dalam arti ceraikan," jelasnya dalam Talkshow di Radio Dakta, Jumat (7/2).
 
Sebab, ketika dalam rumah tangga terjadi kekerasan maka akan berdampak pada tumbuh kembang psikologi anak.
 
Anak akan menganggap kekerasan hal yang lumrah dilakukan, sehingga tidak menutup kemungkinan ia akan menirunya dan akan tumbuh menjadi orang yang kasar.
 
"Bahkan lebih parahnya, ia bisa pergi dari rumah untuk mencari jati diri dan bisa melakukan perbuatan menyimpang seperti tawuran dan menggunakan narkoba," kata Chalim.
 
Peran Masyarakat
 
Ketika terjadi kekerasan dalam sebuah rumah tangga, masyarakat berperan dalam mencegah dan melaporkannya.
 
Ketua LKBH-ICMI Bekasi, Abdul Chalim Soebri 
 
Karena itu seperti yang termaktub dalam undang-undang, setiap orang yang melihat atau mendengar adanya KDRT maka wajib untuk mencegahnya.
 
"Banyak yang enggan ikut campur dalam mencegah KDRT, karena merasa itu urusan pribadi. Padahal salah kalau itu sampai dibiarkan," ujar Chalim.
 
Penyelesaian KDRT
 
Ia menyatakan, persoalan KDRT tidak akan diproses kalau tidak ada yang mengadukannya. Meski begitu, Chalim menyarankan apabila istri mengalami KDRT tidak cepat melaporkannya kepada penegak hukum.
 
Lebih baik, istri melakukan mediasi terlebih dahulu melalui komunikasi dengan suami, karena bisa jadi hanya khilaf. Kalau masih melakukan kekerasan, maka bisa mengadu kepada keluarga suami hingga ketua RT setempat.
 
"Jangan buru-buru dilaporkan kepada penegak hukum, karena bisa jadi suami hanya khilaf. Tapi kalau sudah keterlaluan maka istri wajib melaporkannya agar bisa diproses secara hukum," jelasnya.
 
Chalim menekankan, rumah tangga seharusnya bisa menjadi tempat yang nyaman untuk pulang dan istirahat. Untuk itu, sebagai seorang suami, istri, maupun anak harus bisa menjaga emosional dan saling mempertahankan keluarganya.
 
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum atau konsultasi seputar persoalan rumah tangga, LKBH-ICMI Bekasi siap membantu.
 
Masyarakat bisa datang langsung ke kantor LKBH-ICMI Bekasi di Islamic Centre Kota Bekasi atau hubungi 0812-8495-525. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3647 Kali
Berita Terkait

0 Comments