Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/08/2015 09:23 WIB
LUIS: Tak Jelas Kesalahannya

Sugiyanto Ditangkap Tim Mabes Polri

Kanan Istrisugiyanto Enysulistyowati
Kanan Istrisugiyanto Enysulistyowati

SOLO_DAKTACOM: Berdasarkan hasil Investigasi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) telah terjadi penangkapan terhadap Sugiyanto,alias Gianto warga Mojo Rt 06 Rw 05 Semanggi Pasar Kliwon Solo,  Rabu,( 12/8/15) sekitar pukul 13.00 di daerah Semanggi Pasar Kliwon Solo oleh Tim dari Mabes Polri.

Demikian disampaikan Endro Sudarsono, Humas LUIS, melalui rilisnya kepada dakta.com, Kamis (13/8/15).


Dijelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.Sugiyanto ditangkap setalah menunaikan sholat Dzuhur berjamaah di masjid Al-Ikhlas Semanggi, lalu dibuntuti hingga akhirnya ditabrak daerah Semanggi Rt 2 Rw 6 Pasar Kliwon Solo.

2.Setelah ditabrak dengan menggunakan Motor Gede, Sugiyanto jatuh ke selokan bersama kendaraan maticnya.

3.Setelah jatuh di selokan, Sugiyanto dipukui oleh 3 orang

4.Setelah dipukuli Sugianto ditodong oleh seseorang yang mengaku polisi dengan menggunakan pistol.

5.Hingga saat ini, belum ada Surat Penangkapan yang diterima keluarga

6.Diakui oleh pihak Polresta Solo, bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim dari mabes Polri, serta belum ada keterangan resmi tentang keterlibatan Sugiyanto dalam perkara tertentu.

Dari hasil investigasi tersebut, LUIS meminta:

1.Kepada Kapolri untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, proporsional dan prosedural  terkait penangkapan Sugiyanto dengan memberikan surat penangkapan, menghindari kekerasan dan menjunjung tinggi asas praduka tak bersalah.

2.Kepada Kapolri untuk tetap melindungi hak-hak Sugiyanto dalam kurun waktu 7x24 jam kedepan yang sering kali ada perlakuan seweang-wenang, penyiksaan terhadap seseorang yang statusnya baru terduga, memberikan hak untuk tetap beribadah, hak mendapatkan bantuan hukum ataupun pendampingan oleh pengacara menurut pilihannya sendiri tanpa adanya ancaman ataupun tekanan.
 
3.Kepada Komnas HAM untuk segera menginvestigasi tentang dugaan adanya pelanggaran HAM terhadap Tim dari Mabes Polri saat penagkapan Sugiyanto di Semanggi Pasar Kliwon Solo.

4.Kepada Ketua DPR RI untuk memanggil Kapolri untuk meminta keterangan terkait penangkapan yang disertai dengan tindakan yang melanggar hukum.

                                                                                                             
 

Editor :
Sumber : Humas LUIS
- Dilihat 2339 Kali
Berita Terkait

0 Comments