Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 29/01/2020 10:14 WIB

Emas Jadi Alternatif Investasi Masa Depan

Tabungan emas Pegadaian (istimewa)
Tabungan emas Pegadaian (istimewa)
BEKASI, DAKTA.COM - Nilai rupiah yang saat ini relatif stabil bahkan cenderung naik akibat inflasi, membuat orang beralih untuk menggunakan emas dan dirham.
 
Namun, saat ini belum memungkinkan untuk bertransaksi menggunakan emas dan dirham karena mata uang Indonesia masih berbentuk rupiah.
 
Solusinya adalah menabung emas, dengan begitu akan lebih menjaga nilai harta dan emas tidak akan terjadi inflasi.
 
Pegadaian Syariah membuka tabungan emas dengan menabung menggunakan rupiah yang nantinya akan dikonversikan menjadi emas.
 
"Produk tabungan emas memungkinkan nasabah untuk berinvestasi emas dengan mudah dan aman hanya dimulai dari 0,01 gram," kata Pimpinan cabang PT Pegadaian (Persero) Syariah cabang Islamic Centre Kota Bekasi, Yully Arsianty dalam Talkshow di Radio Dakta, Rabu (29/1).
 
Saldo emas dapat dicetak dalam bentuk emas batangan jenis Antam atau UBS dengan pilihan keping mulai dari 1, 2, 5, 10, 25, 50, 100 gram. Untuk melakukan cetak emas, nasabah dikenakan biaya per kepingnya.
 
Talkshow bersama Pegadaian Syariah cabang Islamic Centre Kota Bekasi
 
Masyarakat yang ingin memiliki tabungan emas di Pegadaian dapat datang langsung ke outletnya dengan mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan kartu identitas diri baik e-KTP maupun paspor.
 
Asst. Manager Penjualan PT Pegadaian (Persero) Syariah cabang Islamic Centre Kota Bekasi, Ades Justitia Mustofa mengatakan, selain menabung emas, masyarakat juga bisa mendapatkan porsi haji dengan Arrum Haji dari Pegadaian Syariah. 
 
"Dengan saldo tabungan emas yang sudah mencapai 3,5 gram, bisa langsung diajukan sebagai jaminan untuk mendapatkan porsi haji. Prosesnya mudah, aman sesuai syariah, angsurannya mulai dari 600 ribuan saja," jelasnya. 
 
Untuk jangka waktu angsuran Arrum Haji adalah 5 tahun. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat memenuhi syarat sebagai pendaftar haji dengan melampirkan foto copy KTP dan KK, serta jaminan Emas Batangan (LM) minimal 3,5 gram atau emas perhiasan berkadar minimal 70% dengan berat sekitar 7 gram. Lebih jelasnya silahkan mengunjungi website https://www.pegadaian.co.id/produk/arrum-haji
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1551 Kali
Berita Terkait

0 Comments