Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 27/01/2020 09:06 WIB

Semakin Mudah, Ayo Laporkan SPT Tahunan

Talkshow bersama Kanwil DJP Jabar II di Radio Dakta
Talkshow bersama Kanwil DJP Jabar II di Radio Dakta
BEKASI, DAKTA.COM - Sesuai Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak (WP) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
 
Selain itu WP masih harus melaporkan SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya.
 
Selain penghasilan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta maupun kewajiban (utang) yang terjadi dalam kurun waktu setahun.
 
"Bagi WP yang belum menyampaikan SPT, namanya akan tercatat dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak. Sehingga ketika ada layanan masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP tersebut tidak mendapatkan layanan tersebut hingga WP menyampaikan SPT terlebih dahulu," kata Kepala Kanwil DJP Jabar II, Yoyok Satiotomo, dalam Talkshow di Radio Dakta, Senin (27/1).
 
Seperti diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Apabila Wajib Pajak tidak menyampikan SPT maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk Orang Pribadi dan Rp1 Juta untuk Badan Usaha. Kemudian ada sanksi berupa pidana, kurungan atau pidana penjara apabila wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," terangnya.
 
Yoyok menjelaskan, ada dua jenis Surat Pemberitahuan, yaitu Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa (bulan) Pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak. SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
 
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak (TPT KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
 
"Apalagi sekarang sudah bisa dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui E-Filing dan E-Form dari website Direktorat Jenderal Pajak (www.djponline.pajak.go.id)," kata Yoyok.
 
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time. Sedangkan e-Form pengisian SPT dengan cara offline dan pelaporannya secara online melalui internet pada website yang telah disediakan oleh yaitu www.djponline.pajak.go.id
 
"Manfaat dari itu adalah penyampaian SPT dapat dilakukan dengan mudah, cepat, aman, dan bisa dilakukan dimana saja sepanjang ada koneksi internet," ucap Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jabar II, Denny Hidayat dalam talkshow.
 
Syarat yang diperlukan dalam e-Filing/e-Form adalah Wajib Pajak mempunyai alamat email pribadi, kemudian mendapatkan e-FIN yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP kepada WP yang mengajukan permohonan penyampaian SPT melalui e-Filing). Selanjutnya, melakukan registrasi e-Filing di situs www.djponline.pajak.go.id dengan mengisi semua data registrasi kemudian melakukan Aktivasi e-Filing.
 
Agar semakin memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya, pihaknya menyiapkan sistem pembayaran pajak secara e-Billing. Keuntungan menggunakan e-Billing ini lebih cepat tidak perlu antre, akurat, dan lebih mudah karena bisa dilakukan dimana dan kapan saja.
 
"E-Billing kini sudah terintegrasi dengan situs djponline. Sehingga Wajib Pajak hanya perlu mengakses e-billing melalui DJP online dan isi SSE (Surat Setoran Elektronik) simpan dan terbitkan kode billing," jelasnya.
 
Ia menambahkan, WP harus menyimpan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran di ATM, Internet Banking, mini ATM, Loket Bank/Pos, dan Mobile Banking. Kode billing memiliki batas waktu 7 hari, bila tidak segera melakukan pembayaran dalam 7 hari maka kode billing akan hangus. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1289 Kali
Berita Terkait

0 Comments