Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 26/01/2020 10:20 WIB

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Tempat Umum

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Tinda Asusila di Tempat Umum
Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Tinda Asusila di Tempat Umum
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku berinsial BW (40) karena melakukan tindakan asusila di tempat umum.
 
Tindakan asusila yang dilakukan BW itu terekam kamera pengawas atau CCTV dan sempat viral.
 
Diketahui, dalam rekaman video yang viral di media sosial, pelaku melakukan aksi onani atau martubasi di Jalan Raya Sadewa, Blok K5 RT 004/012, Perumahan Permata Cikarang Timur, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.
 
Kapolrestro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan menerangkan, pelaku melakukan aksi onani dihadapan anak-anak perempuan di bawah umur yang tengah bermain di jalan raya perumahan, hingga mengeluarkan sperma.
 
"Usai mendapatkan video yang beredar, petugas langsung memburu pelaku dan ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Citarum X Blok A9 Nomor 30 B RT 004 RW 007, Perum Graha Pemda, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara," katanya.
 
Hendra mengatakan, pelaku BW telah melakukan aksi tersebut sejak dua tahun lalu. Meski tidak memiliki masalah dengan istrinya, tetapi pelaku akan melakukannya di depan umum saat hasratnya muncul.
 
Atas hal tersebut, pelaku dikenai pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1415 Kali
Berita Terkait

0 Comments