Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/01/2020 16:27 WIB

Pengelola Didorong untuk Menyertifikatkan Tanah Wakafnya

Ilustrasi tanah wakaf
Ilustrasi tanah wakaf
CIKARANG, DAKTA.COM - Kementerian Agama Kabupaten Bekasi mendorong pengelola wakaf untuk dapat menyertifikatkan tanah wakafnya.
 
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin mengatakan kasus gugatan terhadap tanah wakaf yang dilakukan keturunan dari pemilik tanah sering terjadi, hal ini karena legalitas tanah wakaf belum bersertifikat.
 
"Kemenag sendiri telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi untuk membantu kepengurusan sertifikatan tanah wakaf," ucapnya di Cikarang, Jumat (24/1).
 
Menurutnya sudah ada beberapa titik yang disertifikatkan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, ia berharap agar tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diurus guna meminimalisasi timbulnya sengketa dan pemanfaatan yang tidak semestinya.
 
"Untuk jumlahnya, dari ratusan tanah wakaf, 20 persen legalitasnya belum jelas."
 
Selain wakaf berupa tanah, Shobirin menyebut saat ini tengah digulirkan wakaf berupa uang tunai, uang yang diwakafkan, hasil invenstasinya digunakan untuk kepentingan umat.
 
Program wakaf tunai belum menjadi perhatian di kabupaten bekasi, hanya saja ada satu pengelola wakaf (nadzir) yang telah mendapatkan sertikasi dari Badan Wakaf Indonesia, kedepan wakaf seperti itu berkembang di kabupaten bekasi yang hasilnya untuk berbagai hal yang tujuannya menyejahterakan masyarakat. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1430 Kali
Berita Terkait

0 Comments