Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/01/2020 10:14 WIB

IHW: Tidak Ada Penghapusan Sertifikasi Halal dalam Omnibus Law

Stempel halal
Stempel halal
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah membantah kabar yang menyebut penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam Omnibus Law. 
 
Ikhsan menjelaskan dalam Omnibus Law yang dipersoalkan, sama sekali tidak ada penghapusan mengenai kewajiban melakukan sertifikasi halal karena hal tersebut akan memicu konflik di tengah umat Islam. 
 
"Yang ada dalam Omnibus Law itu penyederhanaan atas beberapa Undang-Undang yang tumpang tindih, bukan untuk menghapus kewajiban tersebut," jelas Ikhsan di Jakarta, Jumat (24/1). 
 
Ikhsan menegaskan apabila ada upaya untuk menghapus kewajiban sertifikasi halal, maka pihaknya mengaku akan menjadi garda terdepan untuk menentangnya.
 
"Kalau ada, kami pasti jadi panglima terdepan. Halal ini bukan hanya bicara kepentingan umat Islam kok, ini sudah menjadi lifestyle kita," imbuhnya. 
 
Sebelumnya, dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1617 Kali
Berita Terkait

0 Comments