Jum'at, 24/01/2020 10:14 WIB
IHW: Tidak Ada Penghapusan Sertifikasi Halal dalam Omnibus Law
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah membantah kabar yang menyebut penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam Omnibus Law.
Ikhsan menjelaskan dalam Omnibus Law yang dipersoalkan, sama sekali tidak ada penghapusan mengenai kewajiban melakukan sertifikasi halal karena hal tersebut akan memicu konflik di tengah umat Islam.
"Yang ada dalam Omnibus Law itu penyederhanaan atas beberapa Undang-Undang yang tumpang tindih, bukan untuk menghapus kewajiban tersebut," jelas Ikhsan di Jakarta, Jumat (24/1).
Ikhsan menegaskan apabila ada upaya untuk menghapus kewajiban sertifikasi halal, maka pihaknya mengaku akan menjadi garda terdepan untuk menentangnya.
"Kalau ada, kami pasti jadi panglima terdepan. Halal ini bukan hanya bicara kepentingan umat Islam kok, ini sudah menjadi lifestyle kita," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments