Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/01/2020 10:46 WIB

Menag Tegaskan Sertifikasi Halal Tidak Dihapus

Ilustrasi label halal
Ilustrasi label halal
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tidak ada rencana untuk menghapus kewajiban sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law. 
 
"Tidak ada, istilahnya bukan dihapus tapi bagaimana membuat itu lebih cepat, lebih efisien. Kita enggak mau lagi ada sesuatu yang lambat-lambat," ungkap Fachrul di Jakarta, Jumat (24/1). 
 
Bahkan menurutnya, pemerintah justru akan mempermudah para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)  untuk mendapatkan sertifikat halal dengan subsidi dan tanpa biaya. 
 
"Belum, pokoknya prinsipnya begitu, semuanya harus bisa dipercepat. Tidak ada lagi nanti dalam proses, semua harus ada kepastian, seperti kemauan Pak Presiden," imbuhnya. 
 
Sebelumnya hal senada juga diakui oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah. Ia mengaku tidak pernah membaca perihal rencana untuk menghapus kewajiban sertifikasi halal dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 
 
"Kalau ada, kami pasti jadi panglima terdepan. Halal ini bukan hanya bicara kepentingan umat Islam kok, ini sudah menjadi lifestyle kita," tegas Ikhsan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 570 Kali
Berita Terkait

0 Comments