Jum'at, 24/01/2020 10:46 WIB
Menag Tegaskan Sertifikasi Halal Tidak Dihapus
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tidak ada rencana untuk menghapus kewajiban sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law.
"Tidak ada, istilahnya bukan dihapus tapi bagaimana membuat itu lebih cepat, lebih efisien. Kita enggak mau lagi ada sesuatu yang lambat-lambat," ungkap Fachrul di Jakarta, Jumat (24/1).
Bahkan menurutnya, pemerintah justru akan mempermudah para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal dengan subsidi dan tanpa biaya.
"Belum, pokoknya prinsipnya begitu, semuanya harus bisa dipercepat. Tidak ada lagi nanti dalam proses, semua harus ada kepastian, seperti kemauan Pak Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya hal senada juga diakui oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah. Ia mengaku tidak pernah membaca perihal rencana untuk menghapus kewajiban sertifikasi halal dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Kalau ada, kami pasti jadi panglima terdepan. Halal ini bukan hanya bicara kepentingan umat Islam kok, ini sudah menjadi lifestyle kita," tegas Ikhsan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments