Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 22/01/2020 10:37 WIB

PPATK Siap Bantu Usut Kasus Jiwasraya

Kantor Jiwasraya di Jakarta
Kantor Jiwasraya di Jakarta
JAKARTA, DAKTA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap untuk menelusuri penyimpangan aliran dana atas kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya. 
 
Hal ini disampaikan oleh Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengaku pihaknya sudah dimintai pertolongan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung untuk mendalami kemana saja aliran dana terkait dugaan adanya kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. 
 
"Kami tidak hanya terpaku pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga akan dikembangkan kepada pihak lain apabila menemukan transaksi yang mencurigakan," papar Kiagus. 
 
Ia menambahkan hasil penelusuran tersebut akan mereka serahkan juga kepada KPK apabila ditemukan potensi kerugian negara.
 
"Masih dalam pengembangan, nanti pastinya hasil dari penelusuran itu akan kami sampaikan kepada penegak hukum, termasuk KPK," imbuhnya. 
 
Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi di Jiwasraya. Dalam perkara ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. 
 
Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1418 Kali
Berita Terkait

0 Comments