Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/08/2015 14:42 WIB

OC Kaligis Segera Disidangkan

OC Kaligis tersangka
OC Kaligis tersangka

JAKARTA_DAKTACOM: Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis segera disidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Iya pelimpahan ke tahap penuntutan hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Pelimpahan ke tahap penuntutan artinya berkas pemeriksaan OC Kaligis di tingkat penyidikan sudah selesai. Jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk dibuat surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK saat ini memang fokus ke kasus PTUN Medan ini," tambah Johan.

Padahal sejak ditahan pada 14 Juli 2015 lalu, OC Kaligis baru sekali diperiksa dan setelah itu ia selalu menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Kaligis juga menolak untuk menandatangani berkas pemeriksaan.

Pengacara Kaligis, Humprey Djemat mengakui bahwa hari Selasa rencananya ada penandatanganan berkas pemeriksaan.

"Ini akan banyak masalah mengenai Pak OC ini, tidak menandatangani berita acara, permintaan pemeriksaan kesehatan dia tidak dipenuhi, tahu-tahu ada pelimpahan P21," kata Humprey di gedung KPK.

OC Kaligis juga mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun pada Senin tim biro hukum KPK meminta waktu penundaan selama dua minggu untuk mengumpulkan saksi ahli dan bukti.

"Pelimpahan kan hari ini, biasanya masih dibutuhkan waktu untuk pembuatan dakwaan terus baru didaftarkan ke pengadilan. Sedangkan praperadilan sidangnya Selasa depan. Kalau begitu hanya berapa lama ini? Jadi bagi kita praperadilan akan tetap jalan dan menghormati proses pengadilan yang ada saat ini," jelas Humprey.

Selain itu, Humprey mempertanyakan berkas pemeriksaan tersangka lain dalam kasus ini yang malah belum selesai.

"Satu hal lagi yang jadi tanda tanya kita Pak OC kan menyusul setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan), tapi sekarang yang OTT saja belum diajukan sama sekali bahkan berkasnya saja belum lengkap. Kok Pak OC yang duluan sekarang? Kenapa Pak OC yang duluan?" tambah Humprey.

Pengacara OC Kaligis yang lain, Johnson Panjaitan bahkan mengatakan KPK masih melakukan penggeledahan untuk berkas tersangka yang lain.

"Cuma yang jadi pertanyaan saya lima sprindik (surat perintah penyidikan) Gerry dan tiga hakim masih digeledah sampai semalam, yang digeledah itu rumah Yeyen," ungkap Johnson di gedung KPK.



8 orang

KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5000 dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5000 dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Editor :
Sumber : ANTARANews
- Dilihat 2132 Kali
Berita Terkait

0 Comments