Senin, 13/01/2020 11:28 WIB
Kemenag Segara Rilis PMA Pencegahan Kekerasan Anak Berbasis Agama
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Agama akan segera menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam rapat terbatas untuk segera merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan berbasis agama.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid mengatakan penerbitan PMA tersebut sifatnya sangat mendesak mengingat sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sementara kasus-kasus kekerasan terhadap anak setiap bulan frekuensinya semakin meningkat.
"Diharapkan PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," ujarnya di Jakarta Senin (13/1).
Zainut menyebut, PMA tersebut setidaknya akan memuat tiga masalah, yakni pertama, mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat.
Kedua, membuat sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak. Ketiga, membangun sistem manajemen informasi penanganan kasus anak menuju penanganan yang lebih komprehensif.
"Kemenag akan menargetkan dalam waktu satu bulan PMA tersebut selesai, sehingga dapat segera disosialisasikan," ucapnya.
Menurutnya, PMA akan lebih meprioritaskan pada aspek pencegahan. Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi dan edukasi publik, serta lebih memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak.
"Presiden sangat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi terhadap masalah kekerasan anak, agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter," punglasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments