Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/01/2020 11:28 WIB

Kemenag Segara Rilis PMA Pencegahan Kekerasan Anak Berbasis Agama

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Agama akan segera menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam rapat terbatas untuk segera merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan berbasis agama. 
 
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid mengatakan penerbitan PMA tersebut sifatnya sangat mendesak mengingat sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sementara kasus-kasus kekerasan terhadap anak setiap bulan frekuensinya semakin meningkat. 
 
"Diharapkan PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," ujarnya di Jakarta Senin (13/1).
 
Zainut menyebut, PMA tersebut setidaknya akan memuat tiga masalah, yakni pertama, mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. 
 
Kedua, membuat sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak. Ketiga, membangun sistem manajemen informasi penanganan kasus anak menuju penanganan yang lebih komprehensif.
 
"Kemenag akan menargetkan dalam waktu satu bulan PMA tersebut selesai, sehingga dapat segera disosialisasikan," ucapnya.
 
Menurutnya, PMA akan lebih meprioritaskan pada aspek pencegahan. Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi dan edukasi publik, serta lebih memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak.
 
"Presiden sangat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi terhadap masalah kekerasan anak, agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter," punglasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 572 Kali
Berita Terkait

0 Comments