Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 10/01/2020 09:36 WIB

OTT Komisioner KPU RI, Integritas Penyelenggara Pemilu Ambyar

Kantor KPU RI
Kantor KPU RI
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi (MAK), Gufroni menyebut kata integritas seolah-olah kata azimat nan sakral dalam dunia penyelenggara Pemilu. Dalam setiap tahapan seleksi, integritas calon selalu menjadi bahan pertanyaan kepada para calon penyelenggara Pemilu. Sebab integritas menjadi kunci yang sangat menentukan suksesnya penyelenggaraan Pemilu. 
 
Namun kata integritas sudah tak lagi punya daya sakralnya sebab salah satu komisioner KPU RI terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap berinisial WS (Wahyu Setiawan) pada Rabu (8/1). 
 
"Mendengar berita OTT terhadap anggota KPU tentu membuat publik terhenyak, kaget dan tak percaya bahwa KPU juga ternyata rawan suap. KPU sekarang sudah terpapar virus korupsi. Kita tentu sedih, kecewa dan marah ada anggotanya yang tak lagi punya integritas dan justru terlibat praktik suap," kata Gufroni kepada Dakta, Jumat (10/1). 
 
Menurutnya, Nilai-nilai kode etik penyelenggara Pemilu "ambyar" seketika oleh ulah oknum ini. Tentu saja kasus ini akan memberi pengaruh yang berat secara psikologis bagi penyelengara Pemilu di daerah-daerah terutama yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020.
 
"Pertanyaannya adalah apakah kasus suap ini dilakukan sendiri oleh WS dengan tidak melibatkan komisioner KPU lainnya? Mengingat segala keputusan KPU itu harus kolektif kolegial. Tidak bisa diputuskan oleh individu, melainkan harus bersama dengan komisioner lainnya," tegasnya. 
 
Oleh karena itu, demi mengungkap fakta yang sebenar-benarnya, pihaknya mendesak seluruh komisioner baik ketua KPU dan anggota harus diperiksa oleh KPK. Juga dilakukan penggeledahan seluruh ruangan KPU untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap dan penyalahgunaan wewenang lainnya. 
 
"Kita berharap dengan adanya OTT KPK ini, menjadi pintu masuk untuk membongkar indikasi penyalahgunaan wewenang di tubuh KPU terkait pengelolaan keuangan dalam kegiatan Pilpres dan Pileg yang lalu. Seperti proyek pengadaan logistik di KPU. Termasuk menelusuri kembali indikasi jual beli suara dan membuka tabir adanya informasi dugaan praktik suap dan gratifikasi yang sempat beredar saat seleksi anggota KPU tingkat daerah," jelasnya. 
 
Lebih lanjut ia meyakini bahwa KPU sekarang bukan lagi lembaga negara yang bersih dari korupsi. Padahal, korupsi politik di KPU selama ini banyak merusak kompetisi politik di Indonesia. 
 
"Salah satu upaya pemberantasan korupsi politik, akarnya bersihkan KPU mulai pusat sampai dengan daerah, transaksi jual beli suara dan lainnya selama ini sudah menjadi rahasia umum. Gara-gara kasus suap ini, integritas penyelenggara Pemilu menjadi ambyar dan hanya jadi sekedar jargon tak bermakna hanya ada di dalam pasal di UU Penyelenggara Pemilu saja," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4604 Kali
Berita Terkait

0 Comments