Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/01/2020 10:40 WIB

Tolak Omnibus Law dan Kenaikan BPJS, Buruh Bakal Gelar Aksi Serentak

Massa Buruh
Massa Buruh
BEKASI, DAKTA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyatakan sikapnya untuk menolak omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sikap penolakan ini diperlihatkan KSPI dengan cara melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, serentak di seluruh Indonesia.
 
Presiden KSPIM, Said Iqbal menyampaikan, aksi tersebut akan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2020. 
 
"Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Bertepatan dengan pembukaan sidang paripurna DPR RI pada awal tahun ini. Sedangkan di provinsi lain, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD dan/atau Kantor Gubernur di masing-masing provinsi," kata pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini dalam keterangannya kepada Dakta, Selasa (7/1).
 
Menurut Said Iqbal, khusus untuk di DPR RI, massa aksi yang akan hadir diperkirakan berjumlah 30 ribu orang buruh. Sedangkan di masing-masing provinsi, aksi akan melibatkan ribuan orang buruh. 
 
Buruh yang ikut aksi berasal dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Utara, Kepuluan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, dan beberapa provinsi lain.
 
“Sebelumnya aksi ini kami rencanakan pada 16 Januari 2020. Tetapi karena pada tanggal itu anggota DPR RI masih berada di dapil, aksi kami undur menjadi tanggal 20 Januari. Bersamaan dengan pembukaan massa sindang DPR RI di awal tahun ini,” terang Iqbal.
 
Dalam aksi ini, Said Iqbal berharap DPR RI bisa mendengarkan aspirasi kaum buruh untuk menolak pembahasan omnibus law. Sebab, menurut kajian KSPI, secara substansi, omnibus law cenderung merugikan kaum buruh.
 
“Kami menilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin,” tegasnya.
 
Said Iqbal menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, serta dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.
 
Sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu yang lalu, Said Iqbal menegaskan buruh di Indonesia juga menolak omnibus law. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1737 Kali
Berita Terkait

0 Comments