Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 05/01/2020 11:08 WIB

Jajaran Dirjen Dukcapil Kunjungi Kota Bekasi Bagikan Dokumen Warga

Jajaran Dirjen Dukcapil Kunjungi Kota Bekasi Bagikan Dokumen Warga
Jajaran Dirjen Dukcapil Kunjungi Kota Bekasi Bagikan Dokumen Warga
BEKASI, DAKTA.COM - Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil melakukan aksi jemput bola memberikan ganti dokumen kependudukan warga secara gratis kepada warga yang terdampak banjir di Kota Bekasi.
 
Dirjen Dukcapil Zudan Arif hadir bersama Staf Ahli Mendagri Bidang Penyanum, Direktur PIAK dan Direktur Dafduk ke Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria, Sabtu, (4/1/2020).
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat mengatakan pada kesempatan kunjungan tersebut Dirjen Dukcapil melakukan Pembagian Dokumen Kependudukan akibat banjir secara simbolis kepada 5 Keluarga di Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria. 
 
“Dari total 42 pemohon KTP El hilang/rusak, 27 KK hilang / rusak, dan 7 Akte Kelahiran hilang/rusak. Adapun proses Pendataan Penggantian Dokumen Kependudukan akibat banjir secara berlanjut akan dilakukan Oleh Petugas PAMOR di masing-masing RW terdampak terendam banjir mulai Senin, 6 Januari 2020 s.d 30 Januari 2020 untuk diproses di 12 Kecamatan,” ungkap Taufiq. 
 
Untuk itu ia mengimbau bagi warga yang kehilangan dokumen-dokumen kependudukan cukup melaporkan fotokopi KK/KTP yang bersangkutan kepada petugas PAMOR dan Produk Penggantian Dokumen Kependudukan akan didistribusikan kembali melalui Petugas PAMOR.
 
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, aksi jemput bola dilakukan di sejumlah daerah termasuk Kota Bekasi yang warganya juga terdampak bencana banjir di awal 2020.
 
program Dukcapil PEDULI (Penggantian Dokumen Hilang) merupakan upaya Dukcapil untuk membantu warga dalam mendapatkan dokumen administrasi dan kependudukan yang hilang atau rusak karena banjir. 
 
"Hari ini kita bagi kartu keluarga, kemudian akta kematian, KTP-el, dan akta kelahiran yang hilang atau rusak kemarin, nah semuanya dibagikan tanpa dipungut biaya," kata Zudan dalam keterangan tertulis.
 
Zudan mengatakan, penggantian dokumen kependudukan tersebut diberikan tanpa prosedur yang menyulitkan masyarakat, termasuk tanpa surat pengantar RT/RW.
 
"Kepada masyarakat diberikan kemudahan prosedurnya, tidak perlu membawa pengantar RT/RW, tidak perlu pengantar kepolisian, dokumen yang hilang dan rusak langsung kami ganti, bisa perorangan maupun kolektif melalui RT/RW masing-masing," pungkasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1407 Kali
Berita Terkait

0 Comments