Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/08/2015 06:56 WIB

Forum Umat Islam Bekasi Demo Tolak Santa Clara

Foto Prade tauhid
Foto Prade tauhid

BEKASI_DAKTACOM: Perwakilan umat Islam  Bekasi, siang ini  Senin (10/8/15), akan bertemu dengan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, di kator Walikota Bekasi, untuk mencari solusi persoalan gereja HKBP di Mangseng, Bekasi Utara.

“Walikota  Insya Allah menerima  perwakilan umat Islam Senin ini, untuk membicarakan gereja HKBP di Mangseng, Bekasi Utara” Kata Abddul Kodir, AK, saat berlangsung, Parade Tauhid, di Jl. Ahmad  Yani, Kota Bekasi, Ahad (9/8/15), kemarin.

Dikatakan, jika kasus gereja HKBP, Mangseng terus berlarut-larut, dikhawatirkan  dapat mengundang kemarahan umat dan pecah dilapangan.  “Ini tentu sangat ditunggu-tunggu kaum nasrani sebab dengan demikian ada alasan untuk menghujat Islam, dan media maenstrim akan mengonggong.” Ujarnya.

Menurut Ustadz Abdul Kodir AKA, umat Islam tak pernah menghalangi agama apapun untuk beribadah. Tapi yang diminta umat Islam adalah pendirian rumah ibadah yang sesuai dengan peraturan dua menteri nomor 8 dan 9, tentang pendirian rumah ibadah. Gereja HKBP di Mangseng berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 “Itu yang kita protes, kalaupun mau mengusulkan IMB haarus sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan dua menteri nomor 8-9. Dimana untuk mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), harus terpenuhi  persyaratan seperti persetujuan lingkungan 60 orang yang dibuktikan dengan foto copy KTP dan tandatangan bahwa yang bersangkutan setuju atas rencana pembangunan rumah ibadah, serta terdapat jemaatnya di lingkungan rumah ibadah tersebut sedikitnya 80 orang orang” terang Abdul Kodir AKA.

Senada dengan Abdul Kodir AKA, Ketua Forum Anti Pemurtadan, ustadz Abu Al Izz,  mengatakan gereja Mangseng adalah gereja ilegal karena tak memiliki IMB. Umat Islam katanya tak pernah mempersoalkan umat agama lain beribadah. Tak seperti Perda Tolikara, yang melarang agama Islam mendirik masjid, memakai jilbal serta menunjukkan simbol simbol Islam.

“Yang kami persoalkan adalah legalitas gereja HKBP di Mangseng” katanya.  Sama dengan kasus Ciketing Asam. Umat Islam sebenarnya tak pernah melarang jemaat HKBP untuk beribadah. Yang terjadi terjadi justru jemaat HKBP melakukan provokasi terhadap umat Islam, dengan berjalan kaki pawai sepanjang 3 Km, ke lokasi tanah kosong tempat mereka melakukan kebaktian setelah Pemerintah kota Bekasi, menyegel rumah yang digunakan untuk tempat kebaktian .

“Kami berharap walikota Bekasi, lebih bijak, lebih adil dalam mengambil keputusan terhadap kasus gereja Mangseng. “ Tentu tetap berpedoman kepada peraturan dua menteri nomor 8-9, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah” harapnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 5566 Kali
Berita Terkait

0 Comments