Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/12/2019 09:26 WIB

Bertemu Moeldoko, Pepen Paparkan Layanan KS-NIK

Pertemuan Wali Kota Bekasi dan pejabat Pemkot Bekasi bersama Moeldoko
Pertemuan Wali Kota Bekasi dan pejabat Pemkot Bekasi bersama Moeldoko
JAKARTA, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dipanggil secara khusus oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia, Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
 
Pertemuan tersebut untuk membahas kelanjutan program Kartu Sehat Berbasis NIK yang menjadi berita hangat di Kota Bekasi, dan menjadi polemik karena isu penghentian layanan kesehatan masyarakat berbasis NIK itu.
 
Pepen, saapaan akrab Rahmat Effendi memaparkan bahwa program tersebut yang setara dengan layanan kesehatan kelas 3 menjadi program unggulan untuk Warga Kota Bekasi, karena warga yang membutuhkan sangat tertolong dengan adanya layanan kesehatan masyarakat tersebut dengan biaya yang disiapkan melalui APBD Pemerintah Kota Bekasi.
 
Pepen mengaku, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan Masyarakat penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah harus diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan, maka pihaknya berusaha memperjuangkan program kesehatan ini pada 2020 agar dapat tetap berjalan dan legal baik secara Yuridis maupum de facto.
 
Menurutnya, apabila KS berbasis NIK diintegrasikan ke BPJS Kesehatan, maka Pemerintah Kota Bekasi harus membayar iuran selama satu tahun sekitar Rp996 miliar yang diperuntukkan bagi warga yang sakit maupun tidak sakit. Kemudian, apabila dikelola sendiri oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dengan kerjasama Rumah Sakit Swasta dihitung selama satu tahun sekitar Rp380 miliar.
 
"Maka dengan perhitungan dan pertimbangan secara realitas jika diintegrasikan (KS dan BPJS Kesehatan) Kota Bekasi sangat keberatan karena dengan uang kurang dari Rp500 miliar dapat digunakan untuk membangun puskesmas, rumah sakit, dan sarana prasarana pelayanan lainnya," ucapnya.
 
Mendengar pernyataan dari Wali Kota Bekasi, Moeldoko selaku KSP juga menyayangkan BPJS tidak bisa seperti program kesehatan yang ada di Kota Bekasi, sehingga hasil pertemuan ini akan dirapatkan ke dalam rapat Menteri khusus pembahasan tentang perpres 82, dan Kota Bekasi akan diberikan hasilnya.
 
Pepen juga berharap tahun 2020 Kota Bekasi diberikan kewenangan untuk mengelola kesehatan sendiri, dan jika diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat maka Pemerintah Kota Bekasi dapat membangun rumah sakit tipe D lagi sebanyak 3 rumah sakit dengan anggaran APBD Pemerintah Kota Bekasi.
 
"Kami akan terus berjuang untuk  program layanan kesehatan Masyarakat Berbasis NIK di Tahun 2020, semoga hasil rapat menteri nanti bisa memuaskan hasilnya, dan kami dapat dukungan untuk melanjutkan program kesehatan tersebut," paparnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1989 Kali
Berita Terkait

0 Comments