Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/12/2019 11:13 WIB

Beberapa OPD di Pemkab Bekasi Dipecah

Kantor Pemkab Bekasi
Kantor Pemkab Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dipecah dan ditingkatkan statusnya yang sesuai revisi perda susunan perangkat daerah.
 
Dalam revisi perda yang telah disahkan oleh DPRD, Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa OPD di antaranya Dinas PUPR direkomendasikan untuk dibelah dua, menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Dengan tiga bidang, yakni Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Pengelolaan SDA, dan Bidang Bina Konstruksi.
 
Kemudian kedua, yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang memiliki Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pemanfaatan, dan Pengendalian Ruang serta Bidang Cipta Karya.
 
Pemecahan ini berdasarkan hasil skoring memperoleh nilai 980, sehingga dapat dibelah menjadi dua OPD dengan tipelogi A.
 
Sekda Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan dengan adanya penetapan revisi perda itu maka nantinya pemerintah daerah akan menindaklanjuti dan menjalankannya.
 
"Dalam pengisian jabatan di Dinas PUPR yang dipecah menjadi dua dinas itu juga nantinya akan menggunakan mekanisme lelang jabatan," ucapnya di Cikarang, Senin (23/12).
 
Pihaknya berharap dengan adanya perubahan OPD ini dapat memaksimalkan kinerja dinas, terutama mengenai penyerapan anggaran.
 
Sementara itu, selain Dinas PUPR, Perangkat Daerah yang ditingkatkan statusnya adalah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan menjadi Tipe B dan memiliki otonomi dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah sendiri. 
 
Untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setelah dihitung secara manual, mempunyai skor 900 sehingga naik menjadi Tipe B, untuk Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sementara, untuk Dinas Kearsipan berubah nama menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan.
 
Inspektorat berubah menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi Dinas Perikanan. Lalu, Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Ketenagakerjaan. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1436 Kali
Berita Terkait

0 Comments