Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/12/2019 11:33 WIB

Bupati Eka Dilaporkan Soal Pembiaran Segel THM Rusak

Tempat hiburan malam
Tempat hiburan malam
CIKARANG, DAKTA.COM - Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi mendesak kepolisian memproses laporan terkait pengrusakan segel tempat hiburan malam (THM) dengan terlapor Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
 
Hal ini terkait adanya pengrusakan segel yang telah dipasang oleh Satpol PP di tempat hiburan malam yang sesuai peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pariwisata.
 
Pengurus Fukhis Kabupaten Bekasi, Fery Muzaki mengatakan Bupati Bekasi dilaporkan atas dasar pembiaran dirusaknya segel itu, meskipun hanya tindak pidana ringan, tetapi pemerintah daerah harus berkomitmen dengan perda yang sudah dibuat bahwasanya segala bentuk kegiatan maksiat yang tercantum dalam pasal 47 poin 1, huruf (a) sampai dengan huruf (h) melarang Discotic, Bar, Panti Pijat, Live Music, dan segala jenis usaha yang tidak sesuai dengan norma-norma agama. Pasal 47, poin 4 juga terdapat larangan pada usaha spa. 
 
"Atas adanya laporan ini kepolisian telah melakukan penyidikan berdasarkan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan ke FUKHIS," ucapnya.
 
Pihaknya pun mendukung penyidikan yang dilakukan kepolisian atas laporan itu agar menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah .
 
Fery menambahkan, semestinya dengan adanya perda itu, seluruh pihak berkomitmen terkait pelarangan tempat usaha berbau maksiat itu. 
 
"Tidak seperti sekarang ini, tempat hiburan masih banyak ditemukan meski sudah dilarang," ujarnya.
 
Piaknya juga mendesak DPRD sebagai pembuat perda agar mendorong pemerintah daerah menegakan aturan tersebut. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4442 Kali
Berita Terkait

0 Comments