Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/12/2019 13:39 WIB

Duh! Ribuan Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Bekasi Nunggak Pajak

Ilustrasi tagihan pajak
Ilustrasi tagihan pajak
CIKARANG, DAKTA.COM - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi mencatat ada sebanyak 2.555 kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang menunggak pajak.
 
Mobil dinas yang menunggak pajak itu dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
Korektor Samsat Kabupaten Bekasi, Agus Ramdan mengatakan jumlah itu terbagi dua, sebanyak 684 sepeda motor dan 1871 roda empat. 
 
"Kalau permasalahan kenapa tidak bayar pajak kita tidak tahu, yang pasti data yang ada di kita seperti itu," ucapnya di Cikarang, Selasa (17/12).
 
Menurutnya, rata-rata kendaraan plat merah tersebut sudah menunggak selama dua tahun sampai tiga tahun. Padahal secara aturan kendaraan plat merah lebih murah dibandingkan mobil pribadi dalam pembayaran pajak. 
 
"Karena untuk kendaraan plat merah ada subsidinya 0,50 persen dari nilai jual pajak yang diterapkan," ungkapnya.
 
Dia menjelaskan, untuk hitungan pembayaran pajak kendaraan plat merah, misalkan nilai jual di Samsat Rp100 juta, lalu di kali bobot kendaraan perumpamanya 1,300 cc dikali 0,50 persen. Namun tergantung tahun dan type kendaraan, yang pasti pembayarannya di bawah mobil pribadi, contohnya mobil pribadi Rp3 juta, paling untuk plat merah Rp1,2 juta.
 
Agus menambahkan persoalan tunggakan pajak kendaraan plat merah sampai saat ini sudah ada tembusan sampai ke Bupati, secara langsung maupun berkirim surat. 
 
Dirinya mengaku, rata-rata mobil yang menunggak merk Avanza, dan kendaraan yang dipegang oleh desa dan staf, sementara untuk mobil yang mewah yang dibawa oleh pejabat seperti Fortuner dan Pajero, maupun yang lainnya kebanyakan sudah membayar. ***
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
Sumber : Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
- Dilihat 1332 Kali
Berita Terkait

0 Comments