Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/12/2019 16:34 WIB

Pemkab Bekasi Kucurkan Rp374 Miliar Lebih ke 180 Desa

Ilustrasi Anggaran Dana Desa
Ilustrasi Anggaran Dana Desa
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengucurkan anggaran sebesar Rp374.235.415.000 bagi 180 desa di tahun 2020.
 
Hal itu tertuang dalam keputusan Bupati Bekasi, tentang penerimaan desa dari bagi hasil pajak, bagi hasil retribusi dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020.
 
Anggaran yang diberikan itu diantaranya untuk bagi hasil pajak sebesar Rp199.460.177.000, bagi hasil retribusi Rp17.036.612.000 dan Alokasi dana Desa Rp157.738.626.000.
 
Total anggaran itu diberikan bagi 180 desa yang ada di wilayah kabupaten bekasi.
 
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan anggaran yang diberikan itu sudah masuk ke dalam APBD, anggaran tersebut merupakan kewajiban daerah atas bagi hasil pajak dan retribusi yang disetorkan desa.
 
"Untuk dana desa merupakan anggaran yang diberikan pemerintah daerah bagi desa," ucapnya di Cikarang, Senin (16/12).
 
Pihaknya meminta agar anggaran itu dipergunakan semestinya, apalagi berdasarkan Sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dibuat Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya pencegahan korupsi dana desa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih rendah.
 
"Saya juga menekankan agar anggaran yang diberikan itu dipergunakan untuk kegiatan pemberdayaan desa serta memperbaiki infrastruktur di desa, bukan diperuntukan untuk kebutuhan yang tidak bermanfaat," jelasnya.
 
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan kejaksaan agar memberikan pendampingan sehingga tidak terjadi penyelewengan.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sempat menangkap mantan kades Karang Asih Cikarang Utara, Asep Mulyana (AM) karena menyelewengkan anggaran dana desa senilai Rp1 miliar. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1660 Kali
Berita Terkait

0 Comments