Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 15/12/2019 10:17 WIB

Relawan Jokowi Dukung Penuh KS-NIK di Kota Bekasi

Kartu Sehat Kota Bekasi
Kartu Sehat Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD 2020 telah melarang pemerintah Daerah mengelola sendiri anggaran Jamkesda, hal ini berdampak pada kelanjutan Program Kartu Sehat (KS) berbasis NIK di Kota Bekasi padahal Pemerintah Kota Bekasi telah mengganggarkan 389 miliar dalam pengesahan RAPBD bersama DPRD Kota Bekasi pada tanggal 29 november 2019 yang lalu. 
 
Menyikapi hal tersebut, Laskar Rakyat Jokowi selaku Relawan Jokowi menyayangkan dilema tersebut, pasalnya program tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Bekasi. 
 
Kordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi, Bung Imam
 
Kordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi melalui Ketua Bidang hubungan antar lembaga, Bung Imam atau sering disapa Aweng mengatakan, semestinya pemerintah pusat mempertimbangkan Kewenangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana dalam UU tersebut Pemerintah Daerah diberikan kewenangan urusan wajib di bidang pelayanan dasar di bidang kesehatan. 
 
"Program KS NIK justru semestinya menjadi percontohan bagi daerah daerah yang secara finansial sudah dianggap mampu," katanya kepada Dakta di Bekasi, Ahad (15/12).
 
Pihaknya meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan kebijakan khusus kepada Pemerintah Kota Bekasi guna melanjutkan program KS NIK di tahun 2020, karena keberadaan program tersebut sangatlah diharapkan oleh seluruh rakyat Kota Bekasi.
 
Seperti yang diketahui, KS-NIK menjadi program unggulan Kota Bekasi di bidang kesehatan karena semua warga mendapatkan fasilitas kesehatan gratis tanpa melihat latar belakang ekonomi di RSUD Kota Bekasi dan Rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1348 Kali
Berita Terkait

0 Comments