Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 14/12/2019 12:08 WIB

Hukuman Mati Koruptor, Ini Partai yang Menolak dan Mendukung

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi
JAKARTA, DAKTA.COM - Fraksi-fraksi di DPR terbelah terkait wacana perluasan aturan hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wacana itu pun memunculkan pro dan kontra. Salah satu fraksi di DPR yang mengritik wacana tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam Undan-undang Pemberantasan Korupsi. "Jadi, tidak harus ke mudian kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
 
Saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Ahad (9/12), Presiden Jokowi menyatakan, para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati jika masyarakat berkehendak. "Itu yang pertama, kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ujar Jokowi.
 
Menurut Nasir, pernyataan Jokowi tersebut hanya retorika. Sebab, beberapa waktu lalu, mantan gubernur DKI Jakarta itu justru memberikan grasi kepada terpidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Riau Annas Maamun. "Ya, oleh karena itu Pre siden jangan hanya retorika saja, ya jangan mengatakan terkait hukum an mati, tetapi dia mengoreksi ter kait dengan pemberian grasi," ujar Nasir.
 
Fraksi Partai Gerindra mendukung wacana tersebut untuk memunculkan efek jera. "Dalam rangka kepentingan nasional, saya setuju. Koruptor kan? Ya hukum mati," ujar Ketua DPP Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, Selasa (10/12).
 
Hal senada disampaikan sekretaris fraksi Partai Golkar Adies Kadir. Kendati demikian, ia menilai, perlu ada pemilahan kasus mana saja yang bisa dikenakan hukuman mati.
 
"Hukuman mati koruptor yang merugikan negara triliun itu pantas, itu dihukum mati. Kalau Koruptor yang cuma Rp 50 juta, Rp 100 juta ya dihukum mati ya kasihan juga," ujar Adies.
 
Berbeda dengan Desmond dan Adies, Politikus Partai Nasdem Taufik Basari menilai, untuk memunculkan efek jera tidak harus melulu dengan hukuman mati. Penegakan hukum yang konsisten bisa melumpuhkan mereka.
 
"Nahini persoalan konsistensi dalam penegakan hukum, itulah yang akan menimbulkan efek jera, orang akan berpikir, 'saya tidak punya peluang untuk berbuat kejahatan karena kalau saya berbuat kejahatan pasti dengan mudahnya saya akan dihukum', jadi lebih ke situnya," kata dia.
 
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, partai berlambang banteng menolak hukuman mati terhadap koruptor. Ia berpandangan, ada hukuman lain yang mem berikan efek jera kepada tanpa harus menghilangkan nyawa seseorang.
 
"Untuk hal yang menyangkut dengan kehidupan seorang manusia, kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang," kata dia.
 
Sementara itu, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung jika hukuman bagi koruptor diperberat. Namun, tidak harus menerapkan hukuman mati.
 
"Karena ada kritik selama ini bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi itu ringan-ringan," kata sekjen PPP itu.
 
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, diskursus mengenai hukuman mati di ranah ko rupsi sudah selesai di UU. Sekarang tinggal bagaimana implementasi pada penegak hukumnya.
 
"Political will undang-undang kita bahwa hukuman mati ini masih diperlukan di Indonesia, political will-nya di situ," kata anggota Komisi III tersebut.
 
Kritik juga disampaikan politikus PAN Sarifuddin Sudding. Menurutnya, jika perubahan tersebut dinilai mendesak, presiden seharusnya yang menginisiasi UU tersebut.
 
"Jangan melempar kepada masyarakat. Yang menginisiasi undang-undang itu kan pemerintah, kalau Jokowi sudah merasa mendesak memberlakukan hukuman mati ya pemerintah, presiden menginisiasi UU-nya," ujar dia.
 
Anggota Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid mengatakan, PKB akan melihat dulu di dalam draft RUU KUHP dan RUU Pemberantasan Tipikor yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024.
 
"Belum masuk drafnya, nanti kalau drafnya sudah masuk pasti kita bahas," kata Jazilul. Saat ini, penerapan hukuman mati itu baru sebatas wacana.
 
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, hukuman mati kepada koruptor dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, itu bisa dilakukan untuk memper tegas aturan hukuman mati yang dapat diberlakukan kepada koruptor.
 
"Kalau ingin lebih tegas lagi, hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam RKUHP yang sekarang sedang kita bahas lagi," ujar Mahfud di kantornya, Kamis.
 
SIKAP FRAKSI
 
MENDUKUNG:
- Golkar
- Gerindra
 
MENOLAK:
- PDIP
- Nasdem
- PPP
 
MENGKRITIK:
- PKS
- Demokrat
- PAN
 
BELUM BERSIKAP:
- PKB
 
Anggota DPR 2014-2019 Tertangkap KPK
 
Fraksi-Jumlah
- Golkar 8
- PDIP 3
- PAN 3
- Demokrat 3
- Hanura 2
- PPP 1
- Nasdem 1
- PKS 1
(Sumber: ICW, Pusat Data Republika)
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Republika Online
- Dilihat 1417 Kali
Berita Terkait

0 Comments