Jum'at, 13/12/2019 10:17 WIB
KPU Komitmen Seleksi Calon Kepala Daerah Bersih
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyurutkan komitmen mereka untuk mencari calon kepala daerah yang bersih.
"Karena ada putusan MK, tentu kita harus hormati. Namun kami memang tetap berkomitmen, bagaimana agar peserta Pilkada ini bukan orang-orang yang punya rekam jejak buruk," ungkap Ilham di Gedung KPU, Menteng, Jakarta pada Jumat (13/12).
Ilham mengaku mereka tetap berkomitmen untuk mencari calon kepala daerah yang tidak pernah tersangkut kasus korupsi, dengan melakukan proses seleksi yang lebih ketat terhadap para calon tersebut.
"Kami berharap agar parpol ini juga sama-sama mencari calon yang bersih, bukan mengajukan mereka yang bermasalah hukum," imbuhnya.
Sebelumnya MK telah menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam salah satu putusannya, MK memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah dengan beberapa syarat.
Di antaranya harus sudah melewati jangka waktu lima tahun usai masa hukumannya berakhir, mengumumkan latar belakangnya sebagai seorang mantan terpidana, dan bukan merupakan pelaku kejahatan berulang. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments