Rabu, 11/12/2019 11:36 WIB
Mendikbud Tambah Kuota Jalur Prestasi dalam PPDB
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan menambah kuota penerimaan siswa lewat jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi dari maksimal 15 persen menjadi 30 persen.
"Ke depan arah kebijakan diperlonggar, yang sebelumnya jalur prestasi persentasenya 15 persen menjadi 30 persen," katanya saat menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" di Jakarta, Rabu (11/12).
Dengan demikian, nantinya kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi minimum 50 persen, jalur afirmasi untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar 15 persen, siswa pindahan lima persen, dan jalur prestasi 30 persen.
"Ini merupakan kompromi antara aspirasi orang tua dan semangat pemerataan," ujar Nadiem.
Ia mengatakan bahwa pelonggaran kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan pemerataan dalam sistem zonasi, mengingat masih ada daerah yang kesulitan menerapkannya.
"Zonasi sangat penting, kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Tapi ada beberapa daerah yang kesulitan dalam menerapkan sistem zonasi ini," katanya.
Ia mengatakan bahwa dalam hal ini daerah tetap memiliki kewenangan dalam menentukan proporsi final kuota penerimaan siswa dan menetapkan wilayah zonasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga berharap pemerintah daerah bisa bergerak bersama dengan pemerintah pusat dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
Selain itu, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" yang meliputi perubahan pada ujian sekolah berstandar nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments